Kabar Baik, Kasus Aktif Covid-19 di Cilacap Turun Signifikan

Kasus harian Covid-19 di Cilacap sempat mencapai 300 ke atas pada akhir Juni hingga memasuki dasarian kedua Juli 2021

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 29 Jul 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021, 00:30 WIB
Operasi yustisi dan partoli skala besar di Cilacap dalam rangka PPKM Level 4. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap)
Operasi yustisi dan partoli skala besar di Cilacap dalam rangka PPKM Level 4. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap)

Liputan6.com, Cilacap - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Cilacap, Jawa Tengah mulai berbuah manis. Kebijakan itu diklaim berhasil menurunkan laju penambahan Covid-19 secara signifikan.

Sebelum PPKM Darurat, kasus harian Covid-19 terus melonjak naik. Namun sebaliknya, setelah penerapan PPKM darurat tren kasus harian turun secara bertahap.

Kasus harian Covid-19 di Cilacap sempat mencapai 300 ke atas pada akhir Juni hingga memasuki dasarian kedua Juli 2021. Tetapi, pada pekan terakhir ini penambahan kasus harian nyaris selalu di bawah 200 dan 100 kasus per hari. Begitu pula dengan kasus aktif yang turun dari semula di atas 3.000 kini turun di bawah 2.000.

“Ini kemarin dengan adanya PPKM Darurat ini kan, kemudian mengalami penurunan. Yang tadinya terkonfirmasi kasus aktif mencapai 3.000-an sekarang ini di bawah 2.000, bahkan (kepala) 1.000 malah,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Cilacap, M Wijaya, Selasa (26/7/2021).

Wijaya mengklaim, penutupan jalan, operasi yustisi dan penyekatan membuat mobilitas masyarakat Cilacap jauh menurun. Dengan begitu, aktivitas dan interaksi masyarakat pun turun dan berdampak ke menurunnya penularan Covid-19.

“Ada ini lah, bisa terkendali lah. Orang jadi malas bepergian. Jalan disekat dan lain sebagainya. Sehingga orang-orang lebih memilih di rumah-rumah. Menurun. Insyaallah menurun,” ucap dia.

Dia juga menjelaskan, meski Cilacap ditetapkan sebagai zona level 3, akan tetapi Satgas Covid-19 akan terus intensif melakukan pencegahan. Secara umum, kebijakan PPKM serupa dengan PPKM Darurat. Pemerintah belum berencana melonggarkan kegiatan di sejumlah sektor nonesensial.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aturan PPKM Level 4

Pada 28 Juli 2021, kasus harian di Cilacap bertambah 244 kasus. Sedangkan kasus aktif di Cilacap berkurang 26 atau 1.790 kasus. Secara akumulatif kasus Covid-19 mencapai 24.188. Dari jumlah itu, sebanyak 20.861 orang sembuh dan 1.537 lainnya meninggal dunia.

Diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021 yang kini menerapkan PPKM Level 4 hingga Agustus nanti. Menyusul keputusan tersebut, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021, disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Daerah yang masuk level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Aturan di dalam Inmendagri terbaru ini, tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor nonesensial tetap diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Cilacap masuk dalam level 3 bersama dengan sejumlah wisalayah lain di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya