Liputan6.com, Jakarta Pada Senin (2/8/2021) siang, masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) dikagetkan dengan pemberitaan tentang penangkapan Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio.
Penangkapan tersebut dilakukan, diduga karena Heriyanti membuat pernyataan hoaks terkait donasi Rp 2 triliun, yang akan disumbangkan keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Sebelumnya, Heriyanti bersama dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan, menyerahkan donasi secara simbolis sebesar Rp 2 triliun kepada Kapolda Sumsel, pada hari Senin (26/7/2021) pagi.
Advertisement
Baca Juga
Namun dalam waktu sepekan, status Heriyanti berubah dari sosok yang dermawan menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti.
Bahkan Heriyanti bisa terjerat ancaman hukuman 10 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15-16.
Liputan6.com merangkum kasus penangkapan Heriyanti hingga klarifikasi dari pihak Polda Sumsel.
1. Ditangkap dan Berstatus Tersangka
Dalam konferensi pers yang digelar Gubernur Sumsel Herman Deru di kantor Pemprov Sumsel, turut hadir Direktur Intel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro yang memberikan keterangan resminya.
Sebagai salah satu dari tim penelusuran donasi keluarga mendiang Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun, Ratno Kuncoro membeberkan fakta yang terjadi.
Menurutnya, pada Senin (2/8/2021) siang, Heriyanti dan barang bukti yang cukup kuat, diamankan saat berada di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Polisi juga menginterogasi Prof Hardi Darmawan di Mapolda Sumsel.
“Status (Heriyanti) tersangka masih dalam pemeriksaan. Prof inisial H, sudah diamankan di Mapolda. Sekarang penyidik sedang mencari tahu motifnya,” ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2. Selidiki Dari Awal
Sejak awal penyerahan donasi secara simbolis, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri langsung membentuk tim untuk mengetahui kebenaran dari komitmen tersebut.
“Tim pertama menyelidiki kebenaran dari komitmen yang diberikan kepada Kapolda Sumsel. Tim kedua, mengelola jangan sampai terjadi pro kontra informasi tersebut, karena jumlahnya sangat fantastis,” katanya.
Bahkan dia membeberkan, jika kasus serupa pernah dilakukan Heriyanti. Dan ini menjadi kasus kedua yang terjadi. Namun dirinya enggan menjelaskannya lebih lanjut.
Gubernur Sumsel Herman Deru pun, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindaktegas oknumnya, jika terbukti bersalah.
“Saya sebagai pemimpin daerah dan Gubernur Sumsel meminta ditindak tegas, apa yang diperbuat oknum, individu atau atas nama keluarganya. Kalau berlarut-larut, bisa mempermalukan institusi yang sangat kita banggakan,” katanya.
Advertisement
3. Klarifikasi Berbeda
Statement yang disampaikan Direktur Intel Polda Sumsel, cukup membuat heboh warga Indonesia. Namun ternyata, informasi yang disampaikan tersebut dibantah oleh petinggi Polda Sumsel.
Setelah konferensi pers di kantor Pemprov Sumsel, dua jam kemudian tim Polda Sumsel turut bersuara ke awak media.
Kabid Humas Polda Sumsel Supriyadi membantah hampir semua ucapan Direktur Intel Polda Sumsel, yang sudah terlanjur tersebar luas.
“Ibu Heryanti kita undang ke Polda Sumsel, bukan kita tangkap. Kita garis bawahi, kita tidak menangkap, tapi mengundangnya ke Polda Sumsel untuk klarifikasi, terkait rencana penyerahan dana Rp 2 triliun melalui Bilyet Giro Bank Mandiri,” ucapnya.
Dia juga menepis informasi, jika Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena menurutnya, yang melakukan penyelidikan terhadap kasus itu adalah Direktur Dirkrimum Polda Sumsel.
Kombes Pol Supriyadi menuturkan, baik Heriyanti dan Prof Hardi Dermawan tidak akan ditahan, karena statusnya bukan sebagai tersangka.
“Yang dipakai statement Kabid Humas Polda Sumsel, tidak ada statement yang lain. Saya rilis ini, atas perintah dan petunjuk Kapolda Sumsel terkait penyidikan. Jadi saya tidak bertanggungjawab dengan informasi lainnya,” katanya.
4. Pencairan Rp 2 Triliun
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi menuturkan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menyambut niat baik keluarga mendiang Akidi Tio, yang akan membantu masyarakat Sumsel dalam menangani pandemi Covid-19.
Diakuinya, pencairan dana fantastis sebesar Rp 2 triliun tersebut dilakukan melalui Bilyet Giro di Bank Mandiri. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan yaitu pada hari Senin (2/8/2021), Bilyet Giro belum bisa dicairkan, karena ada teknis yang harus diselesaikan.
“Setelah yang bersangkutan (Heriyanti) ke Bank Mandiri, ditunggu sampai jam 2 siang, belum ada informasi. (Heriyanti) kita undang ke Polda Sumsel untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Jika dilihat motivasi keluarga mendiang Akidi Tio, Supriyadi menilai jika ada motivasi yang sangat baik. Apalagi berniat membantu masyarakat Sumsel dalam penanganan Covid-19.Namun diakuinya, proses merealisasi kucuran dana Rp 2 triliun tersebut terjadi sedikit miskomunikasi.
“Kita positif thinking saja, orang berniat baik, kita harus hargai. Kita tidak bisa juga menuduh dia sebagai orang tidak baik,” katanya.
Advertisement
5. Kapolda Sumsel Tak Kenal Heriyanti
Saat menggelar konferensi pers, Kombes Pol Supriyadi menuturkan, awalnya ada komunikasi antara Prof Hardi Dermawan ke Kapolda Sumsel, pada tanggal 23 Juli 2021, terkait pemberian dana sebesar Rp 2 triliun.
“Perlu digarisbawahi, dana itu diberikan dari keluarga Akidi Tio atas nama perorangan, bukan atas nama Kapolda Sumsel,” ujarnya.
Komunikasi terkait rencana pengucuran dana fantastis tersebut, lanjut Supriyadi, hanya dilakukan oleh Prof Hardi Dermawan dengan Kapolda Sumsel saja.
Dia menegaskan, jika Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Hari, sama sekali tidak mengenal Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio. Kendati saat penyerahan dana secara simbolis, Kapolda Sumsel bertemu dengan Heriyanti.
“Pak Eko tidak kenal dengan ibu Hariyanti. Jadi dalam komunikasi ini, (hanya) antara Prof Hardi Dermawan dengan Kapolda Sumsel saja, beliau tidak kenal Hariyanti,” ucapnya.
6. Usut Motif Donasi
Direktur Direktorat Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hizar Siallagan mengatakan, mereka akan berusaha secepatnya untuk mengungkap teka-teki donasi fantastis tersebut.
“Kami mengerti sekali harapan masyarakat untuk kepastiannya, untuk bisa memberikan kejelasannya. Apakah dana yang disampaikan tanggal 26 Juli 2021 itu, ada atau tidak,” katanya.
Dia meminta kepada masyarakat Sumsel dan awak media, untuk bersabar sampai tim Polda Sumsel mengungkap kebenarannya.
Menurutnya, tim Dirkrimum Polda Sumsel masih melakukan pendalaman. Dan akan ditelusuri hingga jelas, tentang motif, dana dan lainnya.
Namun Hizar enggan mengungkap, bagaimana kronologi penelusuran dana fantastis tersebut. Dia berjanji akan membeberkannya, jika semua tugasnya sudah selesai.
“Kita masih menggali dari keterangan (saksi). Untuk teknis dari pemeriksaaan dan hasilnya, akan kita sampaikan nanti,” ujarnya.
Advertisement