Kasus Viral Penjagalan Kucing di Medan, Pelaku Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Kasus viral penjagalan kucing di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada Selasa, 31 Agustus 2021, terdakwa bernama Rafeles Simanjuntak alias Neno divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Sep 2021, 13:08 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 13:08 WIB
Penjagal Kucing
Terdakwa kasus penjagalan kucing di Medan dibui

Liputan6.com, Medan Kasus viral penjagalan kucing di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada Selasa, 31 Agustus 2021, terdakwa bernama Rafeles Simanjuntak alias Neno divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar virtual, majelis hakim yang diketua, Hendra Sutardodo, berpendapat, perbuatan pria 29 tahun itu terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rafeles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Hendra.

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dakwaan JPU

ilustrasi pendakwaan.
ilustrasi pendakwaan. (iStockphoto)

JPU Septian Napitupulu dalam dakwaannya menyatakan, Rafeles Simanjuntak diajak temannya, yang belum tertangkap, untuk menangkap kucing. Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil 2 buah karung goni serta tali plastik.

Selanjutnya, terdakwa bersama rekannya pergi dengan menggunakan becak barang miliknya. Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika berjenis Persia Big Bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut.

"Rekannya menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya," terang JPU.

Viral di Medsos

Ilustrasi viral di media sosial.
Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Terdakwa kemudian membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta.

Belakangan kasus ini viral di berbagai platform media sosial (medsos) seperti Facebook dan Instagram. Sonia membeberkan di medsos bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya