Terbongkarnya Muslihat Pemuda Aceh Sembunyikan 110 Kg Ganja di Bawah Tanaman Serai

Ganja tersebut diambilnya dari tempat penyimpanan di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2021, 04:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 04:30 WIB
Tiga Karung Ganja dalam Septiktank
Ditresnarkoba Polda Banten menangkap empat bandar narkoba yang menyimpan berkarung-karung ganja dalam septiktank. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Aceh - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, Aceh, menggagalkan peredaran 110 kilogram ganja serta menangkap seorang terduga pelaku.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman di Gayo Lues, Rabu, mengatakan tersangka berinisial RA (21), warga Kecamatan Dabun Gelang. Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres mengatakan penggagalan peredaran narkotika tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan terduga pelaku RA sering terlibat penyalahgunaan ganja tersebut.

"Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta barang bukti ganja seberat 0,432 gram disembunyikan di kotak rokok. Kotak rokok tersebut disembunyikan di bawah tanaman serai di sekitar lokasi kebun pelaku," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.

Dari penangkapan tersebut, kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman, pelaku RA mengaku ganja tersebut diambilnya dari tempat penyimpanan di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

"Gudang tersebut dijaga rekannya berinisial ABD. ABD ini menjadi buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman, dikutip Antara.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

4 Karung Ganja

Berdasarkan hasil pengecekan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues ke gudang tersebut ditemukan empat karung berisi 22 bal paket narkotika jenis ganja dengan berat 110 kilogram.

"Dari pengakuan terduga pelaku RA, ganja tersebut nantinya akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi dua. Tim juga masih memburu rekannya tersebut," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.

AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kini, pelaku RA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya