Pengakuan Saksi Mantan Bupati Kuansing, 2 Kali Serahkan Uang kepada 'Orang KPK'

Mantan bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah Kuansing menyebut pernah menyerahkan uang ratusan juta di Batam dari Mursini untuk orang yang mengaku dari KPK.

oleh M Syukur diperbarui 09 Sep 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 15:00 WIB
Mantan Bupati Kuansing Mursini saat digiring petugas Kejati Riau karena menjadi tersangka korupsi.
Mantan Bupati Kuansing Mursini saat digiring petugas Kejati Riau karena menjadi tersangka korupsi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuansing Mursini kembali disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Verdy Ananta, mantan bendahara pengeluaran rutin di Sekretariat Daerah Kuansing.

Verdy sangat familiar dengan dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing tersebut. Sebab dia merupakan salah satu terpidana dalam kasus yang menjerat Mursini ini.

Dalam kesaksiannya, Verdy mengaku pernah bertemu dengan seseorang yang mengaku dari KPK. Selain bertemu, Verdy juga menyerahkan uang titipan dari Mursini bernilai ratusan juta.

"Perintah dari terdakwa (Mursini), ketika itu dibilang, ini rahasia, kita-kita saja yang tahu, nilainya Rp500 juta," kata Verdy di persidangan, Rabu petang, 8 September 2021.

Uang yang awalnya dalam bentuk rupiah ditukar ke dolar. Verdy dibekali sebuah handphone oleh terdakwa yang sudah tersimpan satu nomor milik orang yang mengaku dari KPK untuk dihubungi.

Penyerahan uang tidak di Riau, melainkan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia ke Batam memakai pesawat dan menggunakan telepon dari Mursini untuk menghubungi orang yang mengaku KPK tadi.

Tak lama setelah itu, orang di sambungan telepon meminta Verdy ke parkiran bandara. Ada sebuah mobil yang menunggu, di mana Verdy langsung masuk ke kendaraan itu atas petunjuk dari pria yang mengaku dari KPK tadi.

"Di dalam mobil itu uang diserahkan, pas menyerahkan saya bilang ini titipan Bupati (Mursini)," cerita Verdy di ruangan persidangan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Tidak Ingat Ciri-Ciri 'Orang KPK'

Pengakuan Verdy, orang yang mengaku tadi mengucapkan terima kasih. Sebelum pergi, Verdy meminta orang tadi menghitung uang.

Mendengar cerita Verdy ini, majelis hakim yang diketuai Dahlan menanyakan apakah orang yang ditemui saksi benar-benar dari KPK.

"Apa itu KPK? KPK banyak itu singkatannya," tanya Dahlan.

"Tidak tahu," jawab saksi seraya menjelaskan ia juga tak tahu maksud atau peruntukan dari penyerahan uang tersebut.

Tak sampai di situ. Verdy menyebut masih ada penyerahan uang berikutnya senilai Rp150 juta kepada orang yang sama yang mengaku dari KPK. Jarak penyerahan uang pertama dengan yang kedua ini sekitar sebulan dan terjadi di Kota Batam juga.

"Uang tidak di-dolar-kan (seperti penyerahan yang pertama). Yang ngasih M Saleh Kabag Umum," bebernya.

Hanya saja, Verdy mengaku tak ingat lagi ciri-ciri orang yang mengaku dari KPK itu. Pertemuan juga berlangsung singkat sehingga Verdy tak menanyakan siapa namanya.

Aliran ke Istri

Selain itu, Verdy turut mengungkap, adanya penyerahan uang Rp150 juta kepada terdakwa. Uang ini digunakan untuk biaya berobat istri terdakwa Mursini.

"Kalau tidak salah (sakit) kanker payudara, mau berobat ke Malaka, berdua saya menyerahkan sama Viktor," kata Verdy.

Sepengetahuan Verdy juga ada penyerahan uang ke sejumlah anggota dewan di DPRD Kuansing. Totalnya juga mencapai ratusan juta.

Selanjutnya, ada penyerahan uang ke terdakwa untuk keperluan halalbihalal. Saat itu, terdakwa punya utang ke hotel di Pekanbaru karena pernah mengadakan halalbihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi di Pekanbaru.

"Ada tagihan masuk dari pihak hotel, uang diambil dari anggaran enam kegiatan tadi," jelas Verdy.

Terima Rp800 Juta

Sebagai informasi, Mursini merupakan pesakitan keenam dalam perkara ini. Dia terjerat pada 15 Juli 2021 berdasarkan pengembangan fakta persidangan tersangka sebelumnya.

Lima orang sebelumnya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Hetty Herlina, dan mantan Kasubag Tata Usaha Yuhendrizal.

Dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuat enam kegiatan di sekretariat daerah bernilai Rp13 miliar lebih. Kegiatan itu di antaranya dialog serta audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, dan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah.

Berikutnya rapat koordinasi dengan pejabat daerah, kunjungan kerja ataupun inspeksi kepala daerah serta pengadaan makan dan minum.

Dalam perjalannya, Mursini memerintahkan Muharlius sebagai pengguna anggaran mengeluarkan uang dari enam kegiatan di Setdakab tadi tanpa prosedur yang sah. Uang tadi diterima untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp800 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya