Pusing Bayar Cicilan Motor, Residivis di Balikpapan Nekat Jambret Tas

Kepepet dililit utang, pria di Balikpapan nekat mencuri hingga harus berakhir meringkuk di balik jeruji besi tahanan.

oleh Abelda RN diperbarui 23 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2021, 19:00 WIB
Pencuri Balikpapan
Aksi pencuri mengambil uang untuk membayar cicilan kredit sepeda motor di Balikpapan.

Liputan6.com, Balikpapan - Aksi nekat seorang pria di Balikpapan mengantarkan dia meringkuk di balik jeruji besi tahanan. Ya, pria berinisial MR (37) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksinya melakukan pencurian tas milik seorang wanita di kawasan Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, tepatnya di sebuah warung pisang.

MR melakukan aksi nekatnya tersebut pada Minggu (8/8/2021) lalu. Saat itu, dia kebingungan membayar cicilan sepeda motor kesayangannya.

Aksi itu dilakukan sekitar pukul 19.30 Wita. MR mendatangi warung pisang tersebut dan mengambil tas ransel milik SU (28) yang berisikan uang tunai sebanyak Rp3,3 juta. Dari pengakuan tersangka, dia tidak memilih calon korbannya. Dia melakukan aksi pencurian sacara acak. "Saya enggak milih-milih, begitu ada, langsung saya ambil," ucap MR di hadapan petugas.

Simak video pilihan berikut ini:


Modus pencurian

Barang bukti pencurian
Barang bukti pencurian berhasil diamankan dari tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, pelaku datang menggunakan motor ke warung pisang dan langsung mengambil tas korban. Korban yang melihat sontak berteriak dan meminta tolong, kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial.


Pelaku Merupakan Residivis

Pelaku pencurian
Pelaku pencurian di Balikpapan Kaltim.

SU lantas menuju Polresta Balikpapan untuk melaporkan kejadian tersebut. Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan yang menerima laporan pun bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (17/9/2021) di rumahnya.

"Diamankan juga barang bukti satu buah tas ransel warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp3,3 juta yang belum sempat dipakai oleh pelaku," terang Rengga saat jumpa pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (20/9/2021) siang.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, diketahui jika dia seorang residivis penadahan. "Pelaku ini residivis, sudah pernah masuk penjara. Untuk kasus kali ini ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," dia mengatakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya