Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menahan MD alias David Tan. Dia merupakan tersangka penganiayaan pegawai kafe Angel's Wing Bar and Lounge bernama JM.
Tersangka penganiayaan dijemput paksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Rabu, 22 September 2021. Ini dilakukan karena pemilik travel umrah ini sering mangkir setelah beberapa dipanggil secara patut.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan membenarkan penahanan ini. Sebelum itu, tersangka diperiksa penyidik secara intensif.
Advertisement
"(Setelah itu) langsung ditahan," ucap Juper, Kamis siang, 23 September 2021.
Kasus penganiayaan pegawai kafe ini bermula saat tersangka MD bersama teman-temannya datang ke kafe Angel's Wings di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Tersangka dan temannya memesan minuman.
Karena sudah dini hari, karyawan Angel's Wing, JM, berniat menutup tempat tersebut karena jam operasional sudah habis. Korban mematikan lampu sehingga membuat tersangka berkata-kata kasar.
MD emosi dan sempat melakukan penganiayaan kepada korban. Keesokan harinya, 16 Juni 2021, pihak Angel's Wing menjembatani pertemuan dan mediasi antara MD dengan JM. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe tapi penganiayaan kembali terjadi.
Di sana MD kembali berulah dengan menampar JM. Amarah MD itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia lantai dua.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Prapedilan Ditolak
Penganiayaan ini sempat heboh karena tersangka merupakan pemilik travel umrah. Masyarakat mempertanyakan apa tujuan tersangka di sana karena kafe itu juga menyediakan minuman untuk umur 17 tahun ke atas.
MD sempat tidak terima dirinya diberitakan oleh sejumlah media terkait peristiwa tersebut. Dia lalu membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Sejumlah wartawan dipanggil dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hanya saja, laporannya dipastikan tidak berjalan karena Polda Riau tidak menemukan adanya unsur pelanggaran dalam pemberitaan.
Selain itu, tersangka MD juga melaporkan korban penganiayaan ke Polda Riau. MD menilai nama baiknya telah dicemari dan menyatakan kasus ini merupakan fitnah untuk menyerang usahanya.
Saat dipanggil sebagai tersangka, MD menolak hadir. Rupanya tersangka berusaha lolos dari statusnya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan dan menyatakan penetapan tersangka sah serta sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kini, pemilik travel umrah Riau itu harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.
Advertisement