DPRD Blora Dorong Proses Hukum 189 Agen E-Warong Bermasalah

DPRD Blora mendorong pihak berwenang menindak agen E-Warong bermasalah tersebut sesuai aturan yang berlaku.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 24 Sep 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 19:00 WIB
Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - DPRD Blora angkat bicara terkait temuan adanya 189 agen elektronik warung gotong royong (E-Warong) yang terindikasi tidak sesuai pedoman umum sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos RI.

Wakil rakyat mendorong agen E-Warong bermasalah tersebut segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Semata-mata, agar tidak terkesan ada pembiaran karena nilai program tersebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.

"Biar tidak ada kesan pembiaran, kalau ada indikasi (pelanggaran) harus diganti itu," kata Ketua Komisi D DPRD Blora, Ahmad Labib Hilmy kepada Liputan6.com, Kamis (23/9/2021).

Gus Labib panggilan akrabnya menjelaskan, persoalan tersebut harus diusut secara objektif dari penilaian Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Blora dan pihak Himbara BRI. Selanjutnya, ketika pelaku E-Warong ditemukan melakukan unsur pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

"Itu mestinya ada yang ranah pidana dan saksi administrasi. Kalau di anggap ranah pidana ya baiknya di proses sesuai hukum dan betul-betul objektif di perhatikan," tegas Putera KH Muharror Ali, pengasuh Ponpes Khozinatul Ulum Blora itu.

Khusus sanksi pidana, wakil rakyat menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan. Nantinya, penyidik bisa menyimpulkan terkait berat atau ringan sanksi yang diberikan kepada pelaku E-Warong bermasalah.

"Terkait berat dan ringannya pelanggaran kepolisian dan kejaksaan yang berwenang untuk menilai," jelasnya.

Menurut Gus Labib, intinya ke depan harus ada perubahan secara menyeluruh mulai dari E-Warong sebagai penyalur program BPNT tersebut. Kemudian, dilakukan evaluasi agar program tersebut sesuai dengan ketentuan umum (pedum) dari program Kemensos tersebut.

"Tidak boleh Dinsos dan Himbara mengeluarkan kebijakan sendiri tanpa memperhatikan kebijakan tikor," terang Anggota DPRD Blora itu.

Selain itu, Gus Labib mengingatkan kepada Dinsos dan Himbara (BRI) terkait pelaksanaan teknis harus sesuai dengan rekomendasi yang di hasilkan kebijakan dari tikor yang meliputi semua perwakilan dari Forkompimda termasuk Polri, Kejaksaan dan TNI. Artinya, mereka tidak boleh berjalan sesuai asumsinya sendiri.

"Jangan berasumsi sesuai pemikirannya sendiri," ungkapnya.

Untuk diketahui, pihak Mabes Polri telah melimpahkan persoalan karut-marutnya program penyaluran BPNT ini ke Polda Jawa Tengah. Sebelumnya, dari tim Kemensos dan Intel Mabes Polri juga telah turun tangan melakukan penyelidikan terkait permasalahan yang mencuat.

"Sudah dilaporkan ke Reskrimsus Polda. Mereka yang akan mendalami dan ungkap tersangka," ujar salah satu Intel Mabes Polri yang mewanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya itu.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya