Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung Diperluas, Catat Waktu dan Lokasinya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan aturan ganjil genap bagi kendaraan kembali diberlakukan akhir pekan ini.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Sep 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 16:00 WIB
Sistem Ganjil Genap
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan aturan ganjil genap bagi kendaraan kembali diberlakukan akhir pekan ini. Bersama Satlantas Polrestabes Bandung, Dishub akan memberlakukan ganjil genap di sejumlah titik mulai Jumat (24/9/2021) hingga Minggu (26/9/2021).

Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, terdapat enam titik ganjil genap kendaraan di Kota Bandung. Sebanyak lima titik di antaranya di lima gerbang tol (GT) masuk Bandung seperti di GT Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Moch Toha, dan Buahbatu.

Selain itu, aturan ganjil genap ini juga diberlakukan di jalur menuju lokasi wisata seperti di kawasan Ledeng, Setiabudi.

"Titik penerapan ganjil genap masih seperti minggu yang lalu, cuma ditambah untuk antisipasi ke tempat wisata. Untuk di gerbang tol dimulainya Jumat-Minggu, kalau untuk jalur wisata dimulai Sabtu dan Minggu," ujar Asep, Jumat (24/9/2021).

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Jadwal Ganjil Genap

Adapun jadwal ganjil genap di Kota Bandung dimulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB. Setiap kendaraan non pelat D yang masuk Kota Bandung dari gerbang tol akan diperiksa sesuai dengan nomor kendaraan yang ditetapkan saat aturan ganjil genap.

Namun, khusus untuk lokasi ganjil genap di Terminal Ledeng, personel Dishub dan Satlantas Polrestabes Bandung akan memeriksa pula kendaraan dengan pelat D.

"Kalau ganjil genap di Ledeng tidak berlaku aglomerasi, tapi kalau di gerbang tol berlaku. Ini untuk meminimalisir penumpukan kendaraan di Bandung Barat yang biasanya menjadi tujuan wisata," ucap Asep.

 

Pengecualian Ganjil Genap

Terkait pengecualian pemberlakuan ganjil genap ke arah Lembang ini dilakukan terhadap sejumlah jenis kendaraan, yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan diplomatik, kendaraan dinas TNKB merah, kendaraan penanganan Covid-19, kendaraan umum/online, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan barang.

Asep mengatakan, pemberlakuan ganjil genap pekan keempat ini diharapkan bisa menekan pergerakan warga ke Bandung. Di mana pada pekan sebelumnya, penurunan mobilitas di Kota Bandung turun signifikan.

"Kalau dilihat rata-rata enam titik itu ada penurunan mobilitas 45-48 persen," ucapnya.

Sementara, jumlah personel yang bersiaga di masing-masing pos penyekatan yaitu sebanyak 50 orang dengan shift kerja sebanyak dua kali. "Artinya, personel gabungan dari Dishub, TNI/Polri dan Satpol PP totalnya ada 600 orang yang ditempatkan di enam titik," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya