Modus Pengedar Tembakau Gorila di Serang Agar Tetap Untung Meski Gagal Produksi

Tak mau rugi besar, akibat produksi tembakau gorila pertamanya gagal, MRA (21) mencampur produk gagalnya dengan yang asli

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Okt 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2021, 18:00 WIB
Ditnarkoba Metro Rilis Narkoba Jenis Tembakau Gorila
Barang bukti tembakau Gorila yang ditunjukan saat ungkap kasus narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2). Petugas mengamankan tembakau gorila yang terdiri 450 kg tembakau yang belum diolah. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Liputan6.com, Serang - Tak mau rugi besar akibat produksi tembakau gorila pertamanya gagal, MRA (21) mencampur produk gagalnya dengan yang asli. Dia memesan alat dan bahan pembuatannya melalui sebuah akun Instagram.

"Bahan baku dibeli melalui akun medsos, Instagram, seharga Rp2 juta, namun gagal. Dia beli (tembakau gorila) jadi seharga Rp1,8 juta. Kemudian dicampur dengan produk yang gagal," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (02/10/2021).

Produksi dan pengoplosan dilakukan di rumah pelaku MRA, Perumahan Safira, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.

MRA mengajak temannya, RH (19) untuk mengedarkan narkoba sintetis itu di Ibu Kota Banten. Hingga keduanya ditangkap polisi Jumat dini hari, 01 Oktober 2021, sekitar pukul 00.15 Wib, di daerah Royal, Kota Serang.

"MRA dan RH ditangkap di pinggir jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik klip bening berisikan tembakau gorila di dalam tas," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Mengaku Baru 3 Minggu Jual Tembakau Gorila

Menurut polisi, keduanya sudah tiga minggu menjalankan bisnis jual beli tembakau gorila dan mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta. Tak puas dengan penggeledahan awal di lokasi penangkapan, personel Satres Narkoba Polres Serang Kota mendatangi rumah keduanya.

Dari penggeledahan rumah tersangka MRA, didapatkan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jeriken.

Selanjutnya di rumah tersangka RH di Cimuncang, Kota Serang, Banten, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus kecil.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1 gram," terangnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba tembakau gorila, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes Nomor 04 tahun 2021, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya