Liputan6.com, Balikpapan - Sebutan 'kampung narkoba' untuk kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, nampaknya masih akan terus melekat. Pasalnya peredaran narkoba di kampung itu seolah tak ada habisnya, padahal sudah sering dilakukan penangkapan dan razia.
Yang terbaru, polisi berhasil mengamankan lima orang diduga pengedar dan pengguna sabu-sabu, Sabtu malam (9/10/2021). Mereka menggelar transaksi barang haram itu di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu.
Saat dilakukan penangkapan, sejumlah pelaku berusaha melarikan diri. Lantaran lokasi yang terjal dan padat pemukiman, polisi hanya berhasil menangkap lima orang saja.
Advertisement
"Pada saat itu kami lakukan pembongkaran di rumah kosong itu. Pas kami datang semuanya kabur. Karena tempatnya begitu terjal dan rumahnya begitu banyak jadi kami tidak bisa melakukan pengejaran," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun, Senin (11/10/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti
Dari tangan para pelaku yang tertangkap, polisi menemukan alat isap sabu-sabu, antara lain bong dan pipet. Polisi juga menemukan plastik klip yang diduga digunakan untuk paketan sabu-sabu.
"Ada satu orang yang kami tetapkan DPO," bebernya.
Dari hasil interogasi petugas, dari lima orang pria dua diantaranya merupakan pengedar yang kerap beraksi di Balikpapan, sementara tiga lainnya adalah pengguna.
"Dari 5 tersangka, ada 2 yang terbukti dan menguasai narkoba, dia ini pengedar. Sehingga kita proses penyidikan. Kemudian yang tiga orang ini datang ke tempat dan rencana akan membeli. Memang tidak ditemukan barang bukti untuk yang bertiga, tapi kami tes urine ternyata positif, jadi kita lakukan rehab," bebernya.
Advertisement
Pengedar Dulunya Pengguna
Kedua pelaku berinisial SE (33) dan CA (32) sebelumnya hanya pengguna. Sebab mereka sudah beberapa kali kedapatan membeli sabu-sabuaa. Namun kali ini keduanya menjadi pengedar lantaran memperjualbelikan barang haram tersebut.
"Jadi yang dua orang ini pengedar dan pengguna. Makanya kita amankan dan kita terapkan pasal 114 dan 112 ancaman pidana 6 tahun sampai 20 tahun," pungkasnya.