Liputan6.com, Gorontalo - Petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak alias sidak di setiap sudut kamar warga binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Senin malam (1/11/2021).
Dalam sidak itu, petugas gabungan dari unsur Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan BNN Provinsi Gorontalo itu, menemukan sejumlah barang terlarang di dalam lapas.
Advertisement
Baca Juga
Badan Nasional Narkotika Brigjen Pol Sukandar mengatakan, pada sidak yang dilakukan ditemukan sejumlah barang terlarang, antara lain senjata tajam, kabel, hingga jarum suntik.
"Barang-barang berbahaya tidak seharusnya ada di tempat itu," kata Sukandar.
Sukandar menegaskan, sidak tersebut merupakan salah satu bentuk usaha untuk membersihkan lapas dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban di dalam lapas bisa terjaga.
"Bagi warga binaan yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya, nantinya akan dilakukan tindakan," tegasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tes Urine
Selain itu, kata Sukandar, ada sekitar 39 orang warga binaan kasus narkoba yang juga dilakukan tes urine secara mendadak. Dari 39 orang warga binaan yang dites urine, semuanya dinyatakan negatif.
"Dari 129 warga binaan kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Gorontalo hanya 39 orang yang dilakukan tes urine dan hasilnya semua negatif," ungkap Sukandar.
Sukandar menuturkan, bagi yang menyalahgunakan narkoba, baik petugas maupun warga binaan maka akan ditindak tegas. BNN sebagai pemutus jaringan terus mempersempit peredaran antara rutan dan lapas se-Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.
"Olehnya kami sangat mengapresiasi Kerja jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo, karena terus menciptakan Lapas Gorontalo bebas dari narkoba serta barang terlarang lainnya," pungkasnya.
Advertisement