Korupsi Dana KONI, Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Boalemo Resmi Ditahan

Setelah ditetapkan tersangka, Tantri Manto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo akhirnya ditahan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 02 Nov 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 04:00 WIB
Tantri Manto pelaku dugaan kasus korupsi dana koni saat digiring ke Lapas Perempuan Kabupaten Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Tantri Manto pelaku dugaan kasus korupsi dana koni saat digiring ke Lapas Perempuan Kabupaten Gorontalo (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Setelah ditetapkan tersangka, Tantri Manto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo, Gorontalo akhirnya ditahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, menahan tersangka Tantri Manto atas dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo.

Tantri dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo yang berada di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Tantri tiba di Lapas Perempuan menggunakan mobil silver dengan nomor polisi DM 637 C dan dikawal ketat oleh anggota Polri dan TNI.

Isak tangis keluarga seketika pecah saat melihat Tantri digiring masuk ke dalam lapas. Pihak keluarga dan kerabat hanya bisa menyaksikan dari luar lapas. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Rafik Humolumo mengatakan, tersangka Tantri akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan sebagai tahanan titipan Kejari Boalemo.

"Sementara kami titip di sini, untuk penetapan tersangka lain, jika ditemukan dua alat bukti, maka akan kita lakukan pemeriksaan kembali," kata Rafik.

Rafik menyampaikan, tersangka sejak 2018 hingga periode 2022 merupakan bendahara KONI Boalemo. Rafik mengungkapkan, sejak menjabat bendahara, tersangka diduga melakukan beberapa penyimpangan pada penyaluran dana yang diperuntukan untuk cabang-cabang olahraga.

"Sesuai fakta yang ditemukan beberapa alat bukti, baik keterangan saksi, ahli dan ahli BPKP terdapat beberapa penyimpangan penyaluran bantuan kepada cabang olahraga di bawah naungan KONI Boalemo sejak 2017 hingga 2020," ungkap Rafik.

"Untuk sementara kerugian negara kurang lebih 700 juta rupiah. Tersangka terancam 20 tahun penjara," tuturnya.

Sementara Kepala Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Nur Afiril Utami menjelaskan, untuk tahanan yang dititip di Lapas Perempuan harus memenuhi Standar operasional Prosedur (SOP). Di antaranya, hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang dinyatakan negatif Covid-19 dan surat keterangan dokter.

"Itu harus ada, karena tindak lanjut kami apakah dirawat atau dimasukan ke Lapas. Setelah masuk kami lemparkan ke klinik untuk diobservasi, diperiksa secara fisik dan mental. Setelah dinyatakan sehat seperti surat keterangan dokter, tersangka akan dipindahkan ke Mapenaling atau Admisi Orientasi (AO) selama 14 hari sebagai pengenalan lingkungan," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya