Seminar Hasil Naskah Akademik dan Norma Perseroda, Sekda Kota Makassar Apresiasi Kinerja Balitbangda

Apresiasi diberikan atas kerjasama jajaran Balitbanda, tim pengkaji, pembanding dan stakeholder yang telah terlibat dalam penyusunan naskah akademi hingga rancangan peraturan yang menjadi landasan pengaturan serta norma yang terkait dengan poin-poin penting yang ak

oleh Fauzan diperbarui 03 Nov 2021, 23:24 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 14:42 WIB
Sekda Kota Makassar M Ansar (Liputan6.com)
Sekda Kota Makassar M Ansar (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, mewakili Wali Kota Makassar menghadiri Seminar Hasil Naskah Akademik dan Norma Aturan Pelayanan Publik Berstandar Dunia dan Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yang digelar di Hotel Santika Makassar, Kamis (09/09/2021) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Balitbangda.

"Gerak cepat yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang merespon salah satu prioritas dan program strategis yang telah disusun oleh Walikota Makassar dalam mewujudkan visi dan misi menjadikan kota Makassar sebagai kota yang lebih mendua patut diapresiasi," ujarnya.

Apresiasi diberikan atas kerjasama jajaran Balitbanda, tim pengkaji, pembanding dan stakeholder yang telah terlibat dalam penyusunan naskah akademi hingga rancangan peraturan yang menjadi landasan pengaturan serta norma yang terkait dengan poin-poin penting yang akan diatur.

Melalui seminar yang digelar hari ini diharapkan memaknai perubahan awal untuk memuliai suatu pekerjaan, dimana peraturan yang memuat misi dan program strategis dapat diselesaikan paling lambat tahun depan.

Dalam seminar kali ini, Muh Ansar, menyampaikan bahwa dalam seminar kali ini menekankan pada dua hal yang disederhanakan yakni Omnibus Law dan Makassar Corporate, yang merupakan regulasi perda untuk memungkinkan ke tingkat Perwali.

Sementara itu, selaku panitia pelaksana, Kepala Balitbanda Andi Bukti Djufrie menyampaikan tujuan dari seminar finalisasi naskah akademik ini untuk menyederhanakan peraturan dan proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.

"Insya Allah, dua ranperda yang kita bahas ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD dalam bentu sebuah perda," paparnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya