Mudik ke Banyumas Saat Natal dan Tahun Baru, Siap-Siap Dikarantina

Mekanisme pengelolaan tempat karantina tersebut akan diketahui setelah rapat dengan Forkompimda Kabupaten Banyumas

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2021, 04:00 WIB
Ratusan pemudik Banyumas dikarantina di GOR Satria, sebagian besar berlebaran di lokasi karantina. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas)
Ratusan pemudik Banyumas dikarantina di GOR Satria, sebagian besar berlebaran di lokasi karantina. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas)

Liputan6.com, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menyiapkan tempat karantina guna mengantisipasi kemungkinan ada warga yang nekat mudik saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kami siapkan GOR (Gelanggang Olah Raga) Satria, ada tiga tempat di sana. Kapasitas totalnya 1.500 tempat tidur," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Terkait dengan rencana pengaktifan tempat karantina tersebut, pihaknya akan merapatkannya lebih dahulu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Banyumas pada Rabu (1/12).

Dengan demikian, kata dia, mekanisme pengelolaan tempat karantina tersebut akan diketahui setelah rapat dengan Forkompimda Kabupaten Banyumas.

"Kira-kira sama seperti dulu (saat Lebaran 2021, red.). Begitu ada warga yang mudik, laporan, lalu diambil, dan dibawa ke tempat karantina," katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Seluruh Objek Wisata Tutup

Keluarga yang menengok peserta karantina di GOR Satria, Banyumas, dibatasi jeruji besi. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas)
Keluarga yang menengok peserta karantina di GOR Satria, Banyumas, dibatasi jeruji besi. (Foto: Liputan6.com/Humas Pemkab Banyumas)

Pihaknya akan mengikuti semua ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Oleh karena itu, kata dia, seluruh tempat wisata di Kabupaten Banyumas tidak boleh dibuka selama PPKM level 3 tersebut.

"Kita sesuai aturan yang berlaku di PPKM level 3 saja. Ngapain repot-repot bikin aturan sendiri," katanya.

Pihaknya tidak akan memodifikasi atau menambah aturan karena akan merepotkan masyarakat

"Sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah pusat saja," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya