Menelisik Rahasia Sido Muncul Mengolah Limbah

Limbah industri jamu lebih berbahaya dan lebih sulit ditangani dibanding industri farmasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2021, 15:16 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 15:16 WIB
sido muncul
Penghargaan Industri Hijau Level 5 atau tertinggi dari Kementrian Perindustrian. (foto : liputan6.com/dok.sido muncul)

Liputan6.com, Semarang PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul TBK kembali mendapatkan penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atas keberhasilannya menerapkan prinsip Industri Hijau.

General Manager Lingkungan Sido Muncul Hadi Hartojo mengatakan penghargaan Industri Hijau ini sudah diterima sebanyak empat kali berturut-turut dan mendapatkan predikat tertinggi, yaitu Level 5.  

“Sejak 2017, 2018, 2019, dan 2021. Tahun lalu tidak diadakan karena pandemi Covid-19. Penilaian menyangkut aspek teknis, produksi, dan managemen. Dari ketiga aspek ini, Sido Muncul mendapatkan nilai di atas 92,” kata Hadi Hartojo.  

Sementara itu Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat mengaku penghargaan Industri Hijau ini menjadi salah satu target Sido Muncul di bidang lingkungan hidup. Menurutnya, memelihara lingkungan dan bisnisnya adalah dua hal yang sama penting.  

Direktur PT Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat menunjukkan penghargaan Industri Hijau Level 5 atau tertinggi dari Kementrian Perindustrian. (foto : liputan6.com/dok.sido muncul)

“Ada tantangan menerapkan prinsip keberlanjutan pada industri jamu. Jauh lebih sulit dibanding industri farmasi. Harus diakui limbah industri jamu memiliki kadar biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand (COD) yang tinggi. Kalau di Sido Muncul disiasati dengan membangun plant dengan tangki up-flow anaerobic sludge blanket (UASB) untuk memproses berbagai varian limbah,” kata Irwan.  

Limbah padat dari proses produksi juga diolahan dimanfaatkan menjadi bahan bakar. Efeknya jelas, efisiensi energi yang didapat pun bisa berlipat.  

“Kami membangun desa wisata, seperti desa buah dan desa rempah. Program tersebut turut dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), yakni seberapa besar dampak perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan,” kata Irwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya