Liputan6.com, Tasikmalaya - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil meringkus AR (56), bekas Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Tasikmalaya, koruptor Dana Desa Tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, mengatakan total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka dalam pengelolaan Dana Desa 2019 mencapai Rp253.224.922.
"Tersangka AR salah gunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019," ujar dia dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (8/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan tersangka AR dinilai melanggar hukum menggunakan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 lalu, untuk kepentingan pribadi di luar rencana pembangunan desa.
"Sebagian uang dana desa yang dikorupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingannya diri sendiri," ujar dia.
Akibat perbuatannya, AR dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal hingga 20 tahun.Â
"Dalam faktanya tidak dilakukan (pembangunan) dan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana nya ke kepentingan pribadi nya," kata dia.
Tersangka AR mengakui adanya Dana Desa anggaran 2019 digunakan untuk kepentingan pribadi, meskipun jumlah yang ia gunakan tidak sesuai dengan perhitungan yang disebutkan pihak kepolisian. "Hanya puluhan juta yang saya pakai mah," kata dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.