Aniaya Istri dan Sebar Video Penyiksaan ke Grup Sekolah Anak, Pria di Bandung Dibekuk Polisi

Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Bandung, baru-baru ini hangat diperbincangkan di media sosial.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Des 2021, 20:20 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT | pexels.com/@karolina-grabowska

Liputan6.com, Bandung - Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Bandung, baru-baru ini hangat diperbincangkan di media sosial. Sang pelaku pria berinisial BAP akhirnya ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap istri sendiri.

Tak hanya melakukan penganiayaan, sang suami menyebarkan rekaman penyiksaan terhadap istrinya ke aplikasi percakapan grup WhatsApp sekolah anaknya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap BAP yang diduga melakukan KDRT pada Minggu (12/12/2021) kemarin. Tersangka ditangkap polisi di kawasan Bumi Panyileukan, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan.

Polisi kemudian membawa tersangka ke Mapolrestabes Bandung untuk diperiksa terkait dugaan kasus KDRT. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Rudi Trihandoyo membenarkan BAP telah diamankan di Mapolrestabes.

"Iya, kita sudah lakukan pengamanan dan kita sudah lakukan penahanan. Sudah (tersangka)," kata Rudi, Senin (13/12/2021).

Menurut Rudu, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap BAP. Termasuk mendalami soal perbuatan yang dilakukan pelaku dan soal penyebaran video penyiksaan tersebut.

"Masih kita dalami dulu," ujarnya.

Sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Kemudian, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Riuh di Medsos

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. (dok. Pixabay.com/Tumisu)

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terkuak dari akun media sosial Twitter @soyeoen di Twitter, pada Sabtu (11/12/2021). Dalam utasnya, sang pemilik akun mengungkap kronologi penganiayaan yang menimpa seorang ibu wali murid oleh sang suami sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2021, tepatnya pukul 13.12 WIB. Ketika itu, pelaku BAP mengirimkan video penyiksaan istri yang sedang telanjang bulat ke grup Whatsapp sekolah anaknya.

Video tersebut membuat para penghuni grup Whatsapp heboh. Adapun video tersebut dikirim menggunakan nomor istri pelaku.

Tak lama setelah dikirim, pelaku langsung menghapus video tersebut. Namun, beberapa anggota grup sudah terlanjur melihatnya dan dengan kebingungan menanyakan maksud dari unggahan tersebut.


Hotline Pengaduan KDRT dan Pelecehan Seksual

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagikan nomor kontak pengaduan KDRT dan pelecehan seksual untuk warga Jawa Barat. 

"Jika mengalami KDRT oleh pasangan atau mendengar saudara/kerabat atau tetangga terjadi kekerasan dalam rumah tangga silakan segera kontak tim khusus di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak," tulis Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya @ridwankamil.

Adapun Nomor kontak UPTD PPA Jawa Barat yaitu 129 dan Whatsapp 085222206777.

Emil, sapaannya meyakinkan negara hadir untuk melindungi dan mencarikan solusi, baik solusi psikologis maupun tindakan hukum.

"Para suami, ingatlah istri itu harus disayangi dan dimuliakan bukan sebaliknya. Jika ada masalah, komunikasikan dengan pikiran jernih bukan dengan kekerasan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya