Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Selatan melalui Unit Harta Benda menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
“Tersangka berinisial AST alias Angga, 19 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dan perempuan berinisial JK alias Julia, 21 tahun, warga Pineleng, Minahasa,” ungkap Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Advertisement
Baca Juga
Pencurian perhiasan yang sempat viral di medsos ini terjadi pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita. Yang menjadi korban pencurian adalah seorang wanita lansia ARM (67), warga Desa Suluun Dua, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lihawa mengungkapkan, motif yang dilakukan kedua pelaku menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengiming-imingi korban dengan BLT. Para pelaku kemudian mengambil perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas, dan cincin titanium.
“Kerat total perhiasan tersebut 26 gram, kerugian sekitar Rp13 juta,” ujar Lihawa.
Korban yang tersadar perhiasannya telah dicuri, langsung berteriak memanggil warga sekitar. Tak berselang lama, terjadi kumpulan massa yang selanjutnya mengadang kendaraan para pelaku.
“Para pelaku ini nyaris menjadi korban amukan massa namun hal tersebut dapat dilerai oleh pemerintah desa setempat serta anggota Polsek yang dengan cepat mendatangi TKP,” ujarnya.
Setelah menjalani proses hukum di Polres Minahasa Selatan, sepasang pria dan wanita itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.