Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, terbukti korupsi. Hakim kemudian memvonisnya 4 tahun penjara.
Sidang vonis korupsi ini berlangsung pada Jumat petang, 7 Januari 2022. Mursini terseret penyelewengan anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2017.
Advertisement
Baca Juga
Ketua majelis hakim, Dahlan SH menyatakan Mursini terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan terdakwa sebagai penyelenggara negara melakukan perbuatan bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Ketentuannya apabila tidak dibayar, dia menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum mantan Bupati Kuansing Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Pikir-Pikir
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.
Pikir-pikir selama tujuh hari juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia," ucap Imam Hidayat.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.
Tuntutan itu karena JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kepada wartawan, penasehat hukum terdakwa Suroto menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.
"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini), dakwaan tidak terbukti di persidangan," tutur Suroto.
Sementara, JPU Imam Hidayat menyebut akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan.
"Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan," jelas Imam.
Advertisement