Liputan6.com, Gorontalo - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pohuwato, Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan dua pelaku kasus narkoba di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato Senin, (24/01/2022). Kedua pelaku tersebut, merupakan warga Kecamatan Taluditi.Â
Masing-masing berinisial EK (31) pekerja swasta, dan AS (27), merupakan aparat desa. Keduanya hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Polres Pohuwato.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan terhadap keduanya, berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Pohuwato pada Jumat, (21/01/2022). Di mana, ada 2 orang laki-laki dari Sulawesi Tengah (Sulteng), Kabupaten Pohuwato menggunakan sepeda motor.Â
Keduanya terinformasi membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sulteng. Berdasarkan identitas yang dikantongi, tim kemudian bergerak ke perbatasan masuk Gorontalo.
Keduanya pun berhasil dicegat di tengah perjalanan, setelah itu dilakukan penggeledahan. Benar saja, dari tangan pelaku, tim opsnal menemukan dua paket narkotika jenis sabu dari masing-masing EK dan AS.
Keduanya kini mendekam di tahanan Sat Narkoba Polres Pohuwato. Sementara barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu masih dilakukan uji laboratorium.
"Saat ini masih uji laboratorium. Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya secara intensif," kata Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP H Pakaya.