Liputan6.com, Pekanbaru - Persidangan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menguak aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah pejabat di Provinsi Riau. Kasus suap izin lahan ini sebelumnya juga menyeret Bupati nonaktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Andi Putra sendiri belum jalani persidangan. Penyidik KPK masih berusaha melengkapi berkasnya dengan memeriksa saksi dan menelusuri aset politisi Partai Golkar tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Persidangan Sudarso pada Kamis petang, 3 Februari 2022, menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir. Nama ini diduga menerima suap perizinan lahan senilai Rp1,2 miliar dari perusahaan tersebut terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing.
Perihal uang miliaran ini bermula dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Volmer Simanjuntak kepada Syahrir. Menurut JPU uang itu diserahkan oleh pihak perusahaan di kediaman Syahrir.
Sontak saja Syahrir membela diri mendengar pertanyaan JPU itu. Dengan tegas, Syahrir menjawab tidak pernah menerima uang dari PT Adimulia Agrolestari terkait pengurusan HGU.
"Tidak benar," kata Syahrir di hadapan majelis yang dipimpin Dahlan didampingi hakim anggora Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan Irawan.
Bantahan Syahrir ini ditanyakan hakim ke Sudarso yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta. Sudarso dengan tegas menjawab pernah memberikan uang ke Syahrir.
"Benar yang mulia, saudara Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir menerima uang sebesar Rp1,2 miliar," tegas Sudarso.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Sebut Fitnah
Pengakuan Sudarso membuat Syahrir tetap pada jawaban semula.
"Tidak ada saya menerima uang, itu fitnah," ucap Syahrir.
Sudarso dan Syahrir kemudian berdebat. Satunya menyatakan pernah memberikan uang, sementara satunya merasa tidak pernah menerima apapun.
Majelis hakim mencoba menengahi. Hakim menyatakan saling bantah membuat persidangan tidak akan selesai.
Usai memberikan kesaksian, Syahrir kepada wartawan menyatakan tudingan Sudarso dan JPU KPK tidak benar.
"Gak ada (pemberian uang), kerjaan aja belum selesai, mana ada saya menerima uang, itu fitnah," kata Syahrir.
Di sisi lain pada persidangan ini, JPU juga menghadirkan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli. Nama ini menjelaskan proses perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
Advertisement
Aliran Lainnya
Sidang dua pekan lalu, uang perpanjangan HGU ini juga mengalir kepada mantan Kepala BPN Kabupaten Kampar, Sutrilwan. Beda dengan Syahrir, Sutrilwan mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp75 juta.
Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap plafon Kantor BPN Kampar yang rusak. Tidak hanya sekali, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso menyerahkan uang dengan nilai serupa kepada dirinya.
Adanya bagi-bagi uang dari PT Adimulia Agrolestari sebelumnya juga diakui pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Agusmandar. Ia disebut menerima uang sebesar Rp15 juta.
Agusmandar juga mengakui adanya pertemuan yang digagas Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu, membahas perpanjangan izin HGU. Agus mana datang ke hotel mewakili Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra.
Agusmandar menyebut, pemberian uang terjadi saat pertemuan akan selesai. Agusmandar menerima uang dari Sudarso di dekat restoran Hotel prima Park.
"Uang itu dimasukkan ke saku saya," kata Agusmandar.
Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke rekening KPK. Pengembalian uang dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pada 18 Oktober 2021.
Sebagai informasi, Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 18 Oktober 2021. KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.