Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara, Senin (21/3/2022), sekitar pukul 16.00 Wita telah mengamankan seorang lelaki berinisal VK (21) terduga pelaku pencabulan.
Korbannya adalah gadis berusia 13 tahun dengan inisial SPT, warga Kecamatan Singkil Manado. Lokasi kejadian di Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
“VK yang bekerja sebagai buruh bangunan ini adalah warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado, menyetubuhi seorang gadis belia,” ungkap Kapolresta Manado Komber Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan yang disampaikan Mardiana Akuba (35), warga kecamatan Singkil, Kota Manado. Mardiana adalah ibu dari gadis Manado berusia 13 tahun yang menjadi korban tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Informasi Warga
Arifin mengungkapkan, pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, Mardiana selaku orangtua korban awalnya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa korban telah disetubui oleh pelaku.
Dia lalu menanyakan hal itu kepada putrinya, dan gadis itu membenarkan bahwa dia telah disetubui oleh pelaku sebanyak 1 kali di Kelurahan Ternate Tanjung.
“Atas perbuatan itu pelapor selaku orang tua merasa keberatan dan melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Kepolisian,” ujarnya.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Polresta Manado langsung bergerak menuju kediaman pelaku, dan mendapati dirinya sedang berada di dalam rumah. Tim langsung masuk dan mengamankan pelaku serta membawanya ke Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan.
“Setelah diinterogasi, pelaku langsung diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk diproses hukum,” ujarnya.
Advertisement