2 Warga Manado Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Obat Keras

Tim langsung menuju ke rumah RN dan mengamankan lelaki itu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang Bukti langsung diamankan di Mapolresta Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Mar 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 19:00 WIB
Barang bukti berupa obat keras yang diamankan aparat Polresta Manado.
Barang bukti berupa obat keras yang diamankan aparat Polresta Manado.

Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan dua pria terkait kepemilikan obat keras jenis Thryhexypenidyl. Hal ini diungkapkan Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Dua warga yang diamankan adalah RA alias Risky (25), warga Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Kemudian RN alias Paman (50), warga Kelurahan Sindulang 1, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.

"Pada Selasa 22 Maret 2022, sekitar pukul 14.40 Wita, kami Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BTN Wale nusantara Kecamatan Mapanget, Kota Manado, ada lelaki bernama RA yang memiliki, dan menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl," ungkap Sugeng.

Tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan RA beserta barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidyl yang disimpan dalam saku celana sebanyak 250 butir.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata di rumahnya masih terdapat barang bukti obat thryhexypenidyl. Kemudian tim langsung ke lokasi, dan mendapatkan barang bukti lainnya sebanyak 250 butir yang disimpan di dalam tasnya.

"Setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata barang tersebut ia dapat dari lelaki RN," ujarnya.

Tim langsung menuju ke rumah RN dan mengamankan lelaki itu. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Manado.

"Kasus ini sementara dalam pendalaman aparat Polresta Manado," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya