Penembakan Polisi di Solo, Kompolnas: Pelaku Kejahatan Harus Diproses Hukum

Kompolnas ikut bersuara terkait peristiwa penembakan anggota Polres Wonogiri oleh anggota Resmob Polresta Solo yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu tamu sebuah hotel di Solo.

oleh Dewi Divianta diperbarui 23 Apr 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Penembakan Polisi
Ilustrasi Penembakan Polisi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Solo - Kasus penembakan anggota Polres Wonogiri yang diduga melakukan tindakan kekerasan di wilayah Makam Haji, Solo mendapat beragam reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan dirinya tidak menyalahkan tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota Resmob Polresta Solo, lantaran oknum anggota Polres Wonogiri tersebut melakukan perlawanan dan diduga membawa senjata rakitan. 

"Jika ada perlawanan yang membahayakan nyawa petugas memang SOP-nya seperti itu. Apalagi kan pelaku menabrakkan mobil ke petugas dan menyerempet kendaraan beberapa orang. Kemudian pelaku juga diduga membawa senpi rakitan," kata Poengky saat dihubungi wartawan, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, jika ada kekesalahan atau pelanggaran yang dilakukan, meski oknum anggota Polres Wonogiri Bripda PS itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Harus ada tindakan tegas kepada Anggota Polres Wonogiri yang diduga melakukan pemerasan. Jika betul yang bersangkutan melakukan pemerasan hingga melakukan perlawanan saat ditangkap, maka sudah masuk tindak pidana sehingga harus diproses hukum, beriringan dengan proses kode etiknya," ujar dia.

Ia menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng apakah terbukti anggota Polres Wonogiri Bripda PS itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap masyarakat.

Ia melanjutkan jika setelah pemeriksaan diketahui anggota tersebut terlibat dan terbukti bersalah hal itu tentunya akan menjadi raport merah untuk instansinya dan harus dilakukan tindakan tegas.

"Seharusnya anggota Polri hadir melindungi dan mengayomi serta melakukan penegakkan hukum. Bukan malah melakukan dugaan tindak kejahatan. Ketegasan Pimpinan dalam memproses hukum yang bersangkutan akan menimbulkan efek jera," tutur dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya