Lebaran 2022, Lapangan Gasibu Bandung Bakal Menggelar Salat Idul Fitri

Lapangan Gasibu dibuka seiring dengan kasus Covid-19 yang melandai, setelah dua tahun ke belakang tidak dipergunakan untuk salat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Apr 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2022, 03:00 WIB
Salat id Lapangan Gasibu
Ribuan warga melaksanakan salat id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Lapangan Gasibu di Kota Bandung dapat kembali digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri 1443/2022 yang diperkirakan akan jatuh pada Senin (2/5/2022). Lapangan Gasibu dibuka seiring dengan kasus Covid-19 yang melandai, setelah dua tahun ke belakang tidak dipergunakan untuk salat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta istri, Atalia Ridwan Kamil dijadwalkan turut menunaikan Salat Id berjemaah di Lapangan Gasibu bersama jajaran eselon II Pemprov Jabar serta masyarakat umum lainnya.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin mengatakan, dibukanya kembali Lapangan Gasibu jadi tempat salat Idul Fitri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022.

Pada poin 12 disebutkan, pelaksanaan Salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah dua tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi," kata Barnas, Jumat (29/4/2022).

Barnas memastikan pada pelaksanaan salat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. 

"Di sana tertuang, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," ujarnya.

Berdasarkan fatwa tersebut, saf dalam salat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.

"Namun kami tegaskan melaksanakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan yaitu dengan memakai masker, dan dicek suhu sebelum memasuki lapangan," ucapnya.

Barnas menambahkan, dengan diselenggarakannya kembali salat Id berjemaah dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT setelah sebelumnya nikmat salat Id berjamaah ditiadakan dua tahun berturut-turut. "Semoga pada momen salat Id ini semakin meningkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT," kata dia.

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya