Viral Surat Edaran Jam Kerja Kepala dan Perangkat Desa di Blora, Apa Tujuannya?

Kebijakan DPMD Kabupaten Blora mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Kades dan Perades jadi perbincangan di tengah masyarakat. Surat tersebut beredar jadi pesan berantai hingga akhirnya viral di media sosial.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 20 Mei 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2022, 09:00 WIB
Tangkapan layar surat edaran terkait jam kerja Kades dan Perades di Blora jadi rasan-rasan masyarakat. Surat tersebut beredar jadi pesan berantai hingga akhirnya viral di media sosial. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Tangkapan layar surat edaran terkait jam kerja Kades dan Perades di Blora jadi perbincangan di tengah masyarakat. Surat tersebut beredar jadi pesan berantai hingga akhirnya viral di media sosial. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora mengeluarkan surat edaran jam kerja Kepala desa (Kades) dan Perangkat desa (Perades) jadi perbincangan di tengah masyarakat. Surat tersebut beredar jadi pesan berantai hingga akhirnya viral di media sosial.

"Iya itu memang saya buat," ungkap Kepala DPMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati saat diwawancarai Liputan6.com di kantornya, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, surat edaran yang diterbitkan tertanggal 17 Mei 2022 itu, semua sudah diatur sejak lama dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas Kades, serta Perades di Blora.

Ia mengatakan, bahwa diterbitkan surat edaran tersebut tujuannya untuk mengingatkan pemangku kepentingan pihak pemerintahan tingkat desa agar lebih profesional.

"Saya itu hanya mengingatkan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat," kata Yayuk.

 

Akan Sambangi Seluruh Desa

Kepala DPMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati saat diwawancarai awak media. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Kepala DPMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati saat diwawancarai awak media. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

DPMD Blora menjelaskan, surat edaran yang viral tersebut bukan diterbitkan karena ada instruksi secara khusus dari Bupati Arief Rohman. Rencananya setiap tahun untuk Kades dan Perades di Blora akan terus diingatkan.

"Bukan (instruksi Bupati), Insya Allah yang seperti ini akan kita ingatkan setiap tahun biar refresh dan tambah semangat. Jadi tidak ada sesuatu yang baru," ucap Yayuk.

Ia mengaku, untuk inspeksi mendadak (sidak) ke tataran tingkat bawah yaitu pemerintahan desa belum pernah dilakukan. Rencananya DPMD Blora akan menyambangi seluruh desa di kabupaten paling ujung timur yang masuk Provinsi Jawa Tengah itu.

"Saya akan nyambangi desa-desa. Prinsip saya membangun, menyemangati mereka. Jadi bukan men-judge seperti apa, tapi saya pengin melakukan sesuatu itu karena kesadaran yang memang harus dilakukan, bukan karena tanpa tekanan atau paksaan," kata Yayuk.

"Karena hanya karena takut itu selesai, selesaikan. Tapi kalau namanya kesadaran, ada kalau tidak ada saya misalnya, mereka akan melaksanakan," dia menandaskan.

 

Tanggapan Kades

Kades Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Suko Hadiwiyono saat diwawancarai awak media. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)
Kades Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Suko Hadiwiyono saat diwawancarai awak media. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Dalam kesempatan ini, Yayuk juga mengajak kepada Kades dan Perades untuk bisa membuktikan bahwa pemerintahan tataran paling bawah di lingkup desa juga bisa profesional.

"Ayo bapak-bapak kepala desa dan perangkat desa semuanya. Kita buktikan bahwa kita profesional dalam melayani masyarakat," katanya.

Menanggapi munculnya surat edaran itu hingga beredar luas jadi pesan berantai di publik, salah satu Kades di Blora lebih memilih enggan berkomentar banyak.

"Sami'na Wa Atho'na. Bawahan ya harus nurut atasan," ucap Kades Gondel, Suko Hadiwiyono saat dikonfirmasi secara langsung di sela-sela kesibukannya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya