Pakai Uang Pribadi, Kajati Kaltim Santuni Siswa SD yang Diusir karena Tidak Punya Handphone

Menurut Sumartono, apa yang dilakukan Deden merupakan contoh dari teladan yang ditunjukkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2022, 06:33 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2022, 00:39 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

 

Liputan6.com, Samarinda - Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman memberikan santunan kepada Musdalifah, siswa SDN 002 Samarinda yang diusir gurunya karena tidak memiliki telepon genggam sebagai media pembelajaran.

Santunan tersebut diberikan langsung Deden saat mengunjungi kediaman Musdalifah di Samarinda Seberang, Kaltim, Senin (6/6/2022) malam.

“Bantuan itu dari uang pribadi Kajati Kaltim sendiri,” kata Sumartono Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Muhamad Sumartono, melalui keterangan tertulis.

 

Tak sekadar santunan, Deden bahkan siap mendampingi persiapan Musdalifah untuk meneruskan jenjang pendidikannya.

Menurut Sumartono, apa yang dilakukan Deden merupakan contoh dari teladan yang ditunjukkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jaksa Agung sekarang lebih humanis. Sesuatu yang baik harus diikuti. Yang kami lakukan bukan perintah, tapi mengikuti teladan yang baik,” kata Sumartono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi bagian dari penerapan Kejaksaan yang humanis.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai perwujudan Kejaksaan yang humanis,” jelas Ketut.

Kearifan Lokal

Menurut Ketut, implementasi Kejaksaan yang humanis akan berbeda-beda di setiap wilayah. Terpenting, ia melanjutkan, “Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kebaikan. Ini disesuaikan dengan kearifan lokal.”

Selain itu, Ketut melanjutkan, Kejaksaan yang humanis juga ditunjukkan dengan penerapan keadilan restoratif, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hingga akhir Mei lalu, lebih dari 1.000 kasus dihentikan melalui keadilan restoratif. Keadilan restoratif diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang bersifat ringan.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya