Terdakwa Korupsi di Riau Bebas, Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Rp36 Miliar

Salah satu terdakwa korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis, Petrus Edy Susanto, divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

oleh Syukur diperbarui 18 Jun 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Salah satu terdakwa korupsi jalan di Bengkalis, Petrus Edy Susanto, divonis bebas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kasus Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun 2013-2015 ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis pada Kamis malam ini, 16 Juni 2022, otomatis membuat Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo JO itu keluar penjara. Hakim memerintah Jaksa Penuntut Umum KPK segera mengeluarkannya dari tahanan.

Penasihat hukum terdakwa, Eva Nora SH, mengaku bersyukur atas vonis hakim ini. Dari awal, Eva yakin yakin kliennya tak melakukan perbuatan melawan hukum atau korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.

"Alhamdulillah, apa yang diputuskan majelis hakim itu telah sesuai dengan fakta persidangan," kata Eva, Jum'at petang, 17 Juni 2022.

Eva menyatakan, Petrus tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban pidana meski KPK menyatakan adanya dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut.

"Perbuatan pidana itu tidak bisa dibebankan kepada Petrus, dia itu hanya wakil direksi, sehingga tidak berhak memutuskan apa pun," jelas Eva.

Eva menyebut JPU KPK masih pikir-pikir terhadap vonis bebas itu. Namun Eva menyatakan siap jika nantinya JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

"Insya Allah, kita siap," tegas Eva.

Informasi dirangkum, majelis hakim dalam vonisnya menyatakan Petrus tidak terbukti melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU KPK.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Pinjam Bendera

Selain bebas, JPU KPK juga diperintahkan majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Hakim juga memerintahkan JPU barang bukti berupa uang sejumlah Rp36 miliar kepada terdakwa. Uang tersebut sebelumnya disita dari terdakwa sebagai jaminan atas kerugian keuangan negara yang telah ditransfer ke rekening penampungan KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Petrus dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu pidana denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti 4 bulan kurungan.

Perkara ini sebelumnya sudah menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen M Nasir, lalu Thirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya, Firjan Taufa selaku Staf Pemasaran PT Wijaya Karya dan Didiet Hadianto selaku Project Manager WIKA-Sumindo JO.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Petrus meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya dan membentuk membentuk kerja sama operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo JO.

Tujuannya mengikuti pelelangan dalam proyek jalan itu hingga akhirnya menang. JPU menyebut Petrus meminjam bendera karena salah satu perusahaan yang dibawa Petrus masuk blacklist Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

JPU menyebut terdakwa memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa. Setelah menang, terdakwa disebut tidak mengevaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu maupun volume sesuai kontrak.

JPU menyatakan tindakan Petrus ini telah merugikan negara Rp126 miliar dari total Rp359 miliar anggaran yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya