Kejati DKI Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah, yakni perkara Pengadaan Tanah Setu Cipayung, Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jun 2022, 20:57 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 20:57 WIB
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Humas Kejati).

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus mafia tanah, yakni perkara Pengadaan Tanah Setu Cipayung, Jakarta Timur.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 13 Juni 2022.

"Menetapkan dua orang tersangka yakni LD selaku Notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022," tutur Ashari dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Menurut Ahsari, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas delapan pemilik lahan, guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

"Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tidak ada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, tidak ada Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," jelas dia.

Kemudian, dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara tersangka LD, MTT, dan pihak terkait lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

"Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter. Namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter," kata Ashari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Total Uang

Adapun total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317. Sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT," Ashari menandaskan.

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.

 


Pasal Sangkaan

Atas perbuatannya, tersangka LD dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka MTT dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya