Polisi Temukan Rumah Produksi Ekstasi di Banjarmasin

Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap produksi ekstasi rumahan.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 15 Jul 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Narkoba (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Narkoba (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin akhirnya membongkar rumah produksi narkoba jenis ekstasi di kota seribu sungai, Banjarmasin. Seseorang diamankan, MS (35) saat di kediamannya di Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko saat menggelar Konferensi Pers kepada awak media, Senin (11/07/2022).

"Kita patut bersyukur dengan pengungkapan kasus ini karena dalam sehari pelaku bisa memproduksi 100 butir ekstasi dan setiap butirnya dijual di kawasan Banjarmasin dengan harga Rp400 ribu," ujar Kombes Pol Sabana.

Disebutkan pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba. Sehingga pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu.

Menurut Sabana, pihaknya dengan dengan sabar dan teliti melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Hasil dari pengamatan ditemukan informasi kuat dengan ditemukannya sejumlah bahan kimia sebagai bahan pembuatan ekstasi termasuk seperangkat alat pembuatannya.

"Kami juga menemukan 61 butir ekstasi siap edar dan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu," tambah Kapolresta Banjarmasin.

Ucapan apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Laporan dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengungkapan kasus narkoba.

"Ini sejalan dengan makna Polri Presisi digaungkan Kapolri dan Kapolda Kalsel untuk memberantas peredaran narkoba, kami mohon doa agar selalu diberikan kekuatan dan keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas," lanjut Sabana.

Simak video pilihan berikut:


Kronologi Penangkapan

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022 pukul 15.30 WITA, di Jalan Muning, Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. MS ditangkap atau diamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah.

Sejumlah barang bukti ditemukan dan diamankan. Di antaranya 2 paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 17 butir Tablet warna Hijau diduga ekstasi, 26 butir Tablet warna Cokelat diduga ekstasi, 18 butir Tablet warna Hitam diduga ekstasi, 1 paket berisi Serbuk warna Hijau, 1 paket berisi Serbuk Menthol, 1 paket berisi Serbuk Pewarna Makanan, serta barang bukti lainnya seperti peralatan produksi.

Disebutkan, saat penangkapan MS mengakui kepemilikan barang bukti tersebut adalah barang miliknya. Kemudian MS diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.

Atas kasus tersebut, MS disangkakan dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa penjara paling seidkit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya