Wanita Pekanbaru Bantu Suami Cabuli Gadis di Bawah Umur dalam Rumah Kosong

Personel Polresta Pekanbaru menangkap pria inisial DS yang merupakan tersangka pencabulan anak di bawah umur inisial DA.

oleh M Syukur diperbarui 21 Jul 2022, 00:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 00:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polresta Pekanbaru menangkap pria inisial DS alias Idep setelah setahun menjadi buronan. Dia merupakan tersangka pencabulan anak di bawah umur inisial DA.

Saat mencabuli korban, tersangka dibantu oleh istrinya. Sang istri inisial SY memaksa korban melayani suaminya bahkan merekam memakai telepon genggam.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Andrie Setiawan menjelaskan, terungkapnya pencabulan ini berawal ketika keluarga korban mendapat foto tak senonoh DA beredar di media sosial.

Keluarga memberi tahu dan korban tak menampik foto itu adalah dirinya. Korban mengaku sebelumnya dicabuli dan diabadikan oleh tersangka beserta istrinya.

"Pencabulan berlangsung di sebuah rumah kosong di Kecamatan Rumbai," jelas Andrie, Rabu petang, 19 Juli 2022.

Korban dengan tersangka dan istrinya memang saling kenal. Sebelum pencabulan, korban dibujuk oleh SY menemui suaminya di rumah kosong.

Singkat cerita, korban tak bisa mengelak dan dibawa istri tersangka ke rumah kosong. Di sana, tersangka disaksikan istrinya melakukan persetubuhan dengan korban.

"Istri tersangka merekam dan mengancam akan menyebarkan video itu apabila tidak mau melayani suaminya lagi, istri tersangka juga mengancam akan menceritakan ke keluarga," jelas Andrie.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sebarkan Foto

Seiring berjalannya waktu, korban tidak mau lagi menuruti permintaan tersangka dan istrinya. Akhirnya, tersangka menyebarkan foto korban di media sosial.

"Keluarga korban melapor ke polisi pada tahun lalu," kata Andrie.

Andrie menyebut istri tersangka lebih duluan ditangkap. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

"Sementara tersangka Idep ini sempat buron dan akhirnya ditangkap di Sumatra Barat," kata Andrie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya