Liputan6.com, Kendari - Dua orang pemuda di Kota Kendari kedapatan memiliki 5,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 23.45 Wita. Diketahui, jumlah ini merupakan tangkapan narkoba paling banyak dalam sejarah Polda Sulawesi Tenggara sejak berdiri tahun 1996 silam.
Kedua tersangka yakni, GS (21) dan FJ (22). Keduanya merupakan alumni dan mahasiswa aktif pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari. FJ, diketahui merupakan anak salah satu pejabat di lingkup Pemprov Sultra.
Polisi mengamankan keduanya dalam rumah kos di Jalan Balaikota IV Kecamatan Kadia Kota Kendari. Dari tangan mereka, polisi mengamankan tiga bungkusan besar berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.214,7 gram. Barang bukti lainnya, ada 16 butir ekstasi dan sebungkus ganja seberat 1 gram.
Advertisement
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono menyatakan, keduanya target lama pihak kepolisian. Namun, berhasil lolos saat hendak ditangkap pertama.
Baca Juga
"Untuk di wilayah Sultra, keduanya merupakan semacam koordinator. Mereka yang membagi ke sejumlah jaringan dan kalangan pengguna," kata Bambang Tjahjo Bawono.
Bambang menambahkan, ada tiga nama masih buron yang mengendalikan kedua orang ini. Ketiganya yakni, FD, FQ dan AL. Ketiga orang ini, saling berhubungan, tetapi tidak saling mengetahui satu sama lain.
"Selama ini mereka menggunakan aplikasi pesan khusus tanpa nomor telepon, polisi bekerja keras melacak keberadaan mereka," ujar Bambang.
Polisi menambahkan, kemungkinan sabu ini, berasal dari Golden Triangle. Jalurnya, barang masuk Indonesia lewat Pulau Kalimantan lalu ke Surabaya, Jawa Timur. Di wilayah Surabaya, selanjutnya menyebar ke seluruh lokasi di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia mengungkap ciri-ciri bentuk narkoba milik jaringan tiga negara yang disebut sebagai The Golden Triangle atau segitiga emas. Ketiganya, Myanmar, Thailand, dan Laos.
Narkoba asal golden triangle biasanya dikemas rapi dalam bungkusan teh celup. Pembungkus teh itu biasanya terbagi ke dalam tiga jenis warna, antara lain warna emas, hijau muda, dan hijau tua.
Kronologi Penangkapan
Awalnya, Tim Lidik Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sultra mendapat informasi peredaran narkotika antar provinsi. Setelah menyurvei lapangan, target ternyata lebih dari 1 orang.
Pada Senin, 1 Agustus 2022, tim lidik mendapat informasi salah seorang target bernama GS, tiba di Kendari. Saat polisi mengikuti, ternyata ia masuk ke rumah kos di Jalan Meohai Rahandouna, Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Polisi kemudian menggerebek dan berhasil menangkap target. Setelah menginterogasi Geri, berkembang seorang target lainnya bernama Fuad. Tim kemudian, berhasil menangkap Fuad di rumahnya di Jalan Balaikota IV Kendari.
Saat polisi menggeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 5,2 kilogram sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah alat komunikasi berupa handphone.
Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau paling rendah hukuman 5 tahun penjara.
Â
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Advertisement