Liputan6.com, Palu - Polda Sulawesi Tengah baru menangani pelanggaran kode etik Briptu D dalam kasus suap Rp4 miliar untuk penerimaan bintara Polri. Sementara itu Ombudsman Sulteng menduga ada sindikat dalam kasus itu dan meminta polisi membuktikan ‘Presisinya’.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kasus suap penerimaan anggota Polri di Sulteng yang melibatkan Briptu D hingga saat ini Divisi Propam sedang memeriksa banyak saksi-saksi. Saksi-saksi itu di antaranya adalah para orangtua casis Polri yang diduga menyuap.
Sejak Briptu D tertangkap dengan barang bukti Rp4,4 miliar pada 28 Juni lalu, hingga saat ini pihak Polda Sulteng mengaku masih fokus pada penanganan pelanggaran kode etik.
"Pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Nanti perkembangan atau proses hukum lainnya akan kami sampaikan. Sementara ini kami tangani masalah kode etik," Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan di Mapolda Sulteng, Rabu (17/8/2022).
Simak video pilihan berikut ini:
Momentum Bongkar Sindikat Rekrutmen Polisi di Polda Sulteng
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah meminta penyelidikan kasus ini dilakukan dengan tegas dan transparan karena bukan pertama kali terjadi. Sanksi yang diberikan kepada pelaku bukan hanya atas karena pelanggaran disiplin dan kode etik, melainkan juga pidana.
Sofyan menyebut temuan suap Rp4 miliar untuk menjadi polisi itu mengindikasikan adanya sindikat penerimaan casis di Polda Sulteng yang harus dibongkar demi nama baik kepolisian.
"Suap Rp4 miliar tak mungkinlah hanya dimakan sendiri oleh seorang Briptu. Atasan 2 tingkat di atasnya juga harus diperiksa terutama pejabat yang bertanggung jawab atas proses rekrutmen. Kepercayaan masyarakat jadi taruhannya. Mana itu polisi Presisi?" Sofyan menegaskan.
Advertisement