Berbagi Jurus Antikorupsi ala KPK dan Kominfo di Jayapura, Ini Alasannya

Pada tahun ini, KPK akan kembali menggelar SPI yang akan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2022, 15:49 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 18:12 WIB
Antikorupsi
Melalui Firtual (forum literasi hukum dan HAM digital), jurus antikorupsi ditekankan lewat tema Cegah Korupsi, Sukseskan SPI di Aston Hotel Jayapura, Selasa (23/8/2022).

Liputan6.com, Jayapura - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbagi jurus mencegah tindak korupsi di Papua. Melalui Firtual (forum literasi hukum dan HAM digital), jurus antikorupsi ditekankan lewat tema Cegah Korupsi, Sukseskan SPI di Aston Hotel Jayapura, Selasa (23/8/2022).

Menurut Fungsional Utama Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Gamarefa, Kota Jayapura masuk area rentan terjadi korupsi. Berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) pada 2021, Kota Jayapura memiliki nilai 70,1 dan termasuk area rentan terjadi korupsi.

“Banyak temuan di Kota Jayapura seperti gratifikasi dan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa serta pengunaan penganggaran, kami berharap hal-hal  seperti itu yang harus diperbaiki ke depan," ujarnya.

KPK menyarankan kepada kepada seluruh pemerintah daerah agar indeks integritasnya bisa meningkat. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

Pada tahun ini, KPK akan kembali menggelar SPI yang akan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.  Ada tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Sementara, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Bambang Gunawan yang diwakili Koordinator IK Hukum dan HAM, Filmon Warouw, menyebutkan, sepanjang 2021, KPK bersama pemerintah pusat dan daerah telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 46,5 triliun. KPK juga telah menyelamatkan dan pengembalian keuangan negara Rp 2,6 triliun pada tahun yang sama.

KPK telah menerima 2.029 laporan gratifikasi sepanjang 2021 dengan nilai total Rp 7,9 miliar. Laporan itu berasal dari kementerian, lembaga negara, provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, serta BUMN.

“Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengembangkan budaya anti korupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Pemerintah terus membenahi sistem termasuk melakukan reformasi birokrasi dengan membangun zona integritas (ZI) melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan sederhana.

Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey akan menjadikan hasil SIP sebagai bahan evaluasi. Ia berupaya mencegah tindak korupsi, terutama dalam pelanan publik di Pemkot Jayapura.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya