Otorita IKN Janji Tak Ada Warga yang Dirugikan dalam Rencana Tata Ruang Nusantara

Otoritas IKN menggelar konsultasi publik tentang pentingnya rencana penataan ruang dalam pembangunan IKN. Hal ini juga bertujuan untuk mendapatkan semua kepastian seperti kepastian berusaha, kepastian hidup dan lainnya.

oleh Apriyanto diperbarui 15 Sep 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 20:00 WIB
Konsultasi Publik IKN
Konsultasi publik RDTR yang digelar Otorita IKN. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Balikpapan - Pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai acuan penataan ruang IKN membuat Otoritas IKN menggelar konsultasi publik. Hal ini untuk mendapatkan semua kepastian, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono.

"Tata ruang merupakan salah satu acuan yang sangat penting untuk semua kepastian, seperti kepastian berusaha, kepastian hidup, dan sebagainya," kata Bambang saat membuka Konsultasi Publik RDTR IKN, Selasa (13/9/2022) di Hotel Platinum Balikpapan.

Ia menjelaskan RDTR IKN merupakan landasan untuk perencanaan beberapa tahun ke depan. "Membangun Nusantara ini tidak hanya 1-2 tahun atau 5-10 tahun. Bahkan, kita punya staging dalam peraturan perundangan kita. Pertama tentu milestone tonggak sejarahnya hingga tahun 2024. Pada 2045 Insya Allah kita ingin take off dan menjadi bangsa yang tidak lagi berada di dalam negara middle income," ungkapnya.

Bambang berharap dengan diadakannya konsultasi publik masyarakat bisa menyampaikan aspirasi untuk penyempurnaan RDTR IKN. Sebab, ini akan menjadi acuan bersama untuk pengembangan spasial ke depan.

"Kami mengajak masyarakat agar melihat dokumen ini secara terbuka dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari partisipasi masyarakat untuk membuat suatu produk hukum," kata Bambang.

Nantinya rancangan RDTR IKN ini akan disahkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN. Ia menambahkan dirinya diminta untuk menyiapakan landasan hukum dari perencanaan detail tata ruang seperti UU, PP, Perpres, Perka hingga Peraturan Kepala Otorita.

Untuk itu, Bambang ingin sesegera mungkin RDTR IKN menjadi landasan sehingga semua rencana berjalan sesuai yang diharapkan.

Fokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan

Titik 0 IKN
Titik Nol IKN Nusantara yang kini disulap menjadi lebih cantik. (foto: Abdul Jalil)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN Pelopor menjelaskan dengan RDTR ini proses perizinan untuk aktivitas di wilayah IKN menjadi jelas landasannya. Dirinya berharap RDTR ini bisa menjawab pertanyaan yang selama ini muncul, seperti "Kapan mulai bergerak? Kapan bisa dirilis?".

"Insya Allah di tahun ini wilayah perencanaan yang tersisa termasuk Simpang Samboja, Kuala Samboja, dan Muara Jawa segera kita selesaikan. Kami berharap paling lambat akhir 2023 tidak ada sejengkal tanah di IKN yang tidak memiliki rencana tata ruang," ujar Pelopor.

Saat ini, masih ada lima RDTR yang sedang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni RDTR WP 3 IKN Selatan, RDTR WP 6 IKN Utara, RDTR WP 7 Simpang Samboja, RDTR WP 8 Kuala Samboja, dan RDTR WP 9 Muara Jawa. Adapun empat RDTR IKN yang dibahas hari ini meliputi RDTR IKN WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2.

Pada tahap awal pembangunan Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP akan berfokus di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), tepatnya di sebagian KIPP 1 A Sub BWP 1 dengan luasan sekitar 900 hektare.

KIPP akan dikembangkan sebagai pusat pemerintahan nasional, perkantoran, pertahanan dan keamanan, perdagangan dan jasa, dan permukiman perkotaan. Wilayah tersebut berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Pamaluan. Tim Penyusun RDTR WP 1 KIPP juga sudah mengkaji untuk meyakinkan semua pihak bahwa daerah yang terbangun adalah daerah yang aman.

Koordinator Tim Ahli Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Wicaksono Sarosa ingin memastikan dengan adanya RDTR IKN ini tidak ada masyarakat yang dirugikan.

"Kami upayakan tidak ada masyarakat yang mengalami penurunan kualitas kehidupannya. Mungkin harus berpindah tapi kualitas hidupnya harus lebih baik," ungkap Wicaksono.

Selain itu, Wicaksono menyampaikan bahwa perbaikan terhadap RDTR IKN masih dimungkinkan. RDTR perlu diselesaikan agar segera bisa berjalan.

"RDTR memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, investor, dan sebagainya," pungkasnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya