Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap seorang warga inisial WAM. Pria 32 tahun itu diduga melakukan penistaan agama karena mengaku sebagai Imam Mahdi.
Selain itu, tersangka WAM juga terlibat sejumlah tindak pidana di berbagai daerah, mulai dari penyebaran berita bohong, penyalahgunaan narkoba, tindak pidana perlindungan anak hingga menelantarkan istri.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka ditangkap pada 6 September 2022. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah sekolah swasta di kawasan Tiga Juhar.
"Itu perbatasan antara Sumatra Utara dan Aceh," kata Sunarto, Kamis petang, 15 September 2022.
Penangkapan Imam Mahdi palsu ini berawal dari laporan istri tersangka yang mengaku sudah 3 tahun tak diberi nafkah materi. Laporan pertama kali dibuat di Polres Kampar hingga akhirnya polisi menelusuri aktivitas tersangka.
Usai ditangkap di daerah tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk orangtua istri tersangka. Para saksi berujar bahwa tersangka mengaku sebagai Imam Mahdi yang telah memiliki banyak pengikut.
"Saksi menyebut tersangka bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan juga merupakan orang yang terpilih untuk membawa keselamatan," terang Sunarto.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pernikahan Berbeda
Hasil penyidikan, tersangka meminta kepada pengikutnya memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa pengikut jemaah menuruti permintaan WAM.
"Termasuk juga orangtua dari istri WAM yang melapor ke polisi, di mana pernikahan diadakan dengan cara ditentukan sendiri," kata Sunarto.
Sunarto menjelaskan, pernikahan itu tidak dilengkapi saksi hingga penghulu. Yang ada, saat akad nikah, hanya calon pengantin dan orangtua.
"Jadi nikahnya itu agak berbeda ya, tersangka memberikan sebuah kalimat yang dibacakan oleh korban, tersangka menganggap pernikahan itu sah," tegas Sunarto.
Advertisement