Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Alasan Harus Rawat 3 Anak dan Mencari Nafkah

Punya tiga orang anak dan harus menafkahi keluarga, Nikita Mirzani ajukan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 27 Okt 2022, 21:04 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 20:33 WIB
Fahmi Bachmid, Pengacara Nikita Mirzani, Di Rutan Klas IIB Serang, Ajukan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani. (Kamis, 27/10/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Fahmi Bachmid, Pengacara Nikita Mirzani, Di Rutan Klas IIB Serang, Ajukan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani. (Kamis, 27/10/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).... Selengkapnya

Liputan6.com, Serang - Punya tiga orang anak dan harus menafkahi keluarga, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Surat itu sudah diserahkan ke kejaksaan pada Kamis siang, 27 Oktober 2022.

Nantinya, surat pengajuan penangguhan penahanan akan diproses oleh Kejari Serang, apakah akan dikabulkan atau ditolak.

"(Permohonan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).

Fahmi menjaminkan dirinya agar Nikita Mirzani ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Serang. Dia memastikan "Nyai" tidak akan kabur dan akan datang jika dibutuhkan keterangannya maupun kehadirannya di persidangan.

Meski mengajukan surat penangguhan penahanan, Fahmi menegaskan bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan dari Nikita Mirzani.

"Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin ke mana-mana," terangnya.

Nikita Mirzani Tidak Bersalah

Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri (foto Istimewa)... Selengkapnya

Selebritas itu menyerahkan sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum, apakah pengajuan penangguhan penahanan Nikita Mirzani diterima atau tidak.

Karena, menurut Fahmi, yang dilakukan Niki bukan sebagai bentuk kejahatan luar biasa seperti narkoba maupun pembunuhan.

"Itu menjadi kewenangan mutlak daripada Jaksa Penuntut Umum. Jawabannya segera, bisa besok, bisa hari ini, bisa lusa. Kebijakannya di tangan jaksa," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya