Mantan Kepsek di Ende NTT 'Sikat' Dana Komite Sekolah, Buat Plesiran Anak Istri Rp403 Juta

Mantan Kepala Sekolah di SMK Negeri I Ende Kabupaten Ende, NTT berinisial HGR menggunakan dana Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Nov 2022, 07:54 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

 

Liputan6.com, Ende - Diduga 'sikat' dana Komite Sekolah sebesar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi, mantan Kepala Sekolah di SMK Negeri I Ende Kabupaten Ende NTT berinisial HGR terancam 20 tahun penjara.

Terkait itu, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, Rabu (2/11/2022) mengatakan, HGR dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, tetapi maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar," katanya.

Andre menjelaskan, akibat perbuatannya warga masyarakat kehilangan uang Rp1,8 miliar yang seharusnya dipergunakan untuk sekolah bukan untuk kepentingan pribadi kepsek. Diketahui, HGR menggunakan dana Komite Sekolah itu untuk membeli cincin emas seharga Rp4 juta, kendaraan bermotor, serta kebutuhan pribadi lainnya.

Selain HGR, seorang bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang tersebut juga terancam hukuman yang sama, karena diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

HGR kata Kapolres dari hasil pemeriksaan diketahui dari Rp1 miliar itu, sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

"Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp403 juta," kata Andre.

Sementara tersangka berinisial WD yang seorang bendahara, diketahui menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende sebesar Rp50 juta.

 

Beberapa Guru Juga Terima Uang

Tak hanya itu, beberapa guru dan PNS di sekolah tersebut juga mendapatkan bagian sebesar Rp196 juta. Namun total nilai uang tersebut adalah untuk pembayaran Kesra.

Andre mengatakan, baik HGR maupun WD saat ini sudah ditahan, dan sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan.

"Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya