Segini Perkiraan Kenaikan Upah Minimum Jabar 2023

upah minimum 2023 di Jawa Barat diperkirakan naik sebesar 7-8 persen, lebih rendah dari tuntutan buruh

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 20 Nov 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2022, 22:00 WIB
Buruh Bandung Minta Kenaikan Upah
Seorang demonstran memainkan golek pada aksi penolakan sistem kerja kontrak dan outsourcing, dalam rangka Hari Buruh Internasional, di depan Kantor Gubernur Jabar, jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (1/5). (Aries Rachmandy)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi, menyebut perkiraan kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 berada di kisaran 7-8 persen. Angka itu lebih rendah daripada mayoritas tuntutan kalangan buruh yang mencapai 13 persen.

"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang," dikutip Liputan6.com berdasarkan keterangan pers, Sabtu (19/11/2022).

Rachmat mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata dia.

Menurut Rachmat, jika kenaikan upah memang mengacu pada formulasi PP Nomor 36, maka besaran upah di empat kabupaten di Jawa Barat tidak akan naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Disampaikan, pembahasan lebih lanjut terkait penetapan upah masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya