Liputan6.com, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah pusat mengkaji ulang dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut dia regulasi itu diinilai kurang tepat dalam situasi sekarang ini.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau hitung-hitung UMK di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya perlulah mendapatkan review," katanya di Semarang, dilansir Antara.
Menurut dia, pengkajian ulang pada dasar penetapan UMP ini perlu dilakukan sebab hitungan yang coba dilakukan oleh jajarannya menunjukkan hasil yang berpotensi memunculkan ketimpangan.
"Contoh tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen. Kalau pengusahanya iya, saya senang aja. Bagus itu, tapi kalau kemudian nanti tidak bisa diterapkan ini akan terjadi gonjang-ganjing," ujarnya.
Oleh karena itu, Ganjar terus berupaya mengajak dialog kalangan buruh, pengusaha hingga akademisi di Jateng untuk mendapatkan usulan formula yang tepat untuk diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, serta disepakati seluruh pihak.
"Dengan formula-formula itu harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan sehingga sama-sama enak," katanya.
Ganjar berharap dalam waktu tiga hari ke depan ada kesepakatan usulan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2023. Dari sejumlah dialog yang dilakukan, Ganjar tertarik dengan usulan dari kelompok buruh yang ingin formula penetapan UMP mengacu pada laju inflasi.
"Kemarin ada yang mengusulkan satu, inflasi aja Pak, tapi jangan 100 persen, 150 persen inflasi itu agak konkret juga usulannya, nah itu dijadikan pertimbangan," ujarnya.