UMP Diumumkan Gubernur Paling Lambat 28 November, UMK 7 Desember

Pengumuman UMP 2023 diundur dan paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing daerah pada Senin (28/11/2022) mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2022, 20:39 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2022, 20:39 WIB
UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp 4,6 Juta
Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang batasan masing-masing gubernur di 34 provinsi di Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Awalnya diketahui UMP 2023 akan ditetapkan para gubernur per Senin (21/11/2022) besok.

Namun kemudian pengumuman UMP 2023 diundur dan paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing daerah pada Senin (28/11/2022) mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2), dikutip Minggu (20/11/2022).

Tak hanya UMP, perpanjangan waktu juga berlaku untuk penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Semula, UMK dijadwalkan akan diumumkan 30 November, lalu mundur menjadi 7 Desember 2022.

“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” tulis Pasal 15 Ayat (2).

Menteri Tenaga Kerja telah menandatangani Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.

Berdasarkan video YouTube yang diunggah pada Sabtu, (19/11/2022), Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Ida Fauziyah meminta kepada seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida dikutip Liputan6.com, Minggu (20/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya