Cara Kreatif BPJamsostek Dorong Pekerja Rentan Lindungi Diri dari Risiko Kerja Lewat Mural

Untuk menumbuhkan kesadaran bagi pekerja rentan di Kota Medan terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berkolaborasi dengan seniman mural.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Des 2022, 23:02 WIB
Diterbitkan 01 Des 2022, 22:42 WIB
Seni Mural
Mengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan bersama seniman mural lewat cara kreatif melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Kota Medan secara kreatif, yakni melalui seni mural.

Liputan6.com, Medan Untuk menumbuhkan kesadaran bagi pekerja rentan di Kota Medan terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berkolaborasi dengan seniman mural.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien mengatakan, kesadaran mempersiapkan jaminan sosial menjadi hal penting bagi pekerja, mengingat risiko kerja yang tidak dapat diprediksi dan dihindari.

Meski tidak bisa diprediksi dan dihindari, namun dampak risiko kerja dapat diminimalisir. Salah satunya melalui program jaminan sosial.

Pekerja rentan adalah Pekerja yang Bukan Penerima Upah (PBU). Misalnya sopir ojek, pelaku UMKM, pedagang, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pekerja sosial, hingga Petugas Rukun Tetangga (RT).

"Sehingga, saat terjadi risiko kerja, maka tentu akan langsung berdampak pada perekonomian keluarga," kata Henky di Medan, Kamis (1/12/2022).

Mengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, pihaknya bersama seniman mural lewat cara kreatif melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Kota Medan secara kreatif, yakni melalui seni mural.

Karya seni mural bertema "Kerja Keras Bebas Cemas" itu berada di pusat kota yang menjadi sentral aktivitas masyarakat.

"Melalui mural kami mengimbau dan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat, khusunya pekerja rentan. Cara ini sengaja kami kemas dengan kreatif dan kekinian, sebagai upaya mengingatkan setiap pekerjaan memiliki risiko yang harus diantisipasi," sebutnya.

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Memberikan Edukasi

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan Henky, sebagai badan hukum milik negara, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berkewajiban memberikan edukasi kepada para pekerja untuk mendapatkan program layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Harapannya, para pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga tanpa cemas atas dampak risiko kerja, seperti kecelakaan bahkan kematian, karena telah memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini sesuai dengan kampanye komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras Bebas Cemas. Semoga para pekerja rentan dapat fokus dalam menjalani pekerjaan, karena terbebas dari rasa cemas dari hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan 5 program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKK dan JKM merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Pekerja rentan termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan dapat mengikuti 2 program sekaligus, yakni JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan. Bagi pekerja bisa secara sukarela mengikuti program JHT dengan iuran tambahan sebesar Rp 20.000.

Seni Mural Tidak Asing

Seni Mural
Seni mural sudah menjadi tidak asing di masyarakat. Selain sebagai wadah mengekspresikan diri, mural juga menjadi seni penyampai pesan bagi khalayak ramai

Seniman mural dari Komunitas Mural Medan, Fedricho Salomo Purba, menyampaikan terima kasih dapat berpartisipasi dalam upaya mengkampanyekan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Medan melalui seni mural.

"Sebagai pelaku seni mural, kami sangat mengapresiasi dapat berpartisipasi menyebarkan informasi layanan masyarakat ini melalui seni," ujarnya.

Alumnus Seni Rupa Universitas Negeri Medan (UNIMED) ini menyebut, seni mural sudah menjadi tidak asing di masyarakat. Selain sebagai wadah mengekspresikan diri, mural juga menjadi seni penyampai pesan bagi khalayak ramai.

Fedricho mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan ini karya mural sudah sangat familiar di kalangan masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari sisi kreatif sebuah mural, terlebih sejak Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjadikan mural sebagai salah satu ikon kampanye berbagai programnya.

"Misalnya salah satunya yang ada di mobil dinas Bobby. Kami berharap pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan seperti kami yang seniman ini bisa tersampaikan ke masyarakat," ungkapnya.

Manfaat Bagi Pekerja

Angka Kecelakan Kerja di Jakarta Masih Tinggi
Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan proyek halte Trans Jakarta, di Sudirman, Jakarta, Jumat (18/11/2022). BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah DKI Jakarta mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2022 terjadi 61.805 kasus kecelakaan kerja dan mayoritas dialami pekerja usia 20-25 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Henky Rhosidien melanjutkan, ada beberapa manfaat yang akan diperoleh bagi pekerja rentan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, perawatan tanpa batas biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan baik saat menuju dan dari lokasi kerja.

Selain itu, saat masa pemulihan yang menyebabkan tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan besaran 100 persen upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama, dan 50 persen upah untuk bulan selanjutnya.

Kemudian, bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, akan diberikan kepada ahli waris santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan menerima santunan Rp 42 juta.

Lalu, 2 orang anak peserta juga akan mendapat beasiswa pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.

"Mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, masyarakat bisa mengakses melalui alamat website dengan syarat hanya kartu kependudukan atau KTP," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya