Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru. Pekan depan, nasib perkara ini ditentukan apakah naik ke penyidikan atau masih ada yang perlu dilengkapi.
Pengusutan dugaan korupsi pembangunan masjid tertua peninggalan Kerajaan Siak ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.
Advertisement
Baca Juga
"Pekan depan, tunggu saja," kata Rizky, Jum'at siang, 2 Desember 2022.
Rizky menjelaskan, tim penyelidik pada pekan depan akan menggelar ekpos atau gelar perkara. Penyelidik akan memaparkan perkembangan kasus ke Kepala Kejati Riau Dr Supardi.Â
Apakah kasus ini nantinya berlanjut ke penyidikan hingga menyeret tersangka, Rizky menyebut itu tergantung pimpinan.Â
"Kalau pimpinan menganggap bagus ya dilanjutkan," kata Rizky.Â
Jika nanti kasusnya naik ke penyidikan, dalam artian petugas menemukan 2 alat bukti cukup terjadinya tindak pidana dan kerugian negara, dia akan memberitahu ke wartawan.Â
"Kalau sudah ekpos, naik ke penyidikan, tentu konferensi pers," tegas Rizky.
Â
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Siapa yang Diperiksa?
Sejumlah orang telah diminta keterangan dalam kasus ini. Di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau serta pihak swasta yang melaksanakan proyek.Â
Apakah salah satu yang diperiksa adalah Taufik Osman Hamid selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau disaat proyek ini dikerjakan, Rizky menyatakan belum.Â
"Belum sampai ke situ," tegas Rizky.Â
Informasi dirangkum, pekerjaan fisik di Masjid Raya Senapelan dianggarkan tahun 2021. Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan 2 kegiatan bernilai puluhan miliar.Â
Pekerjaan pertama dengan nilai pagu Rp30.000.000.000 dengan HPS Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.
Adapun pekerjaan kedua dengan pagi anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Kabarnya, proyek yang diusut adalah kegiatan kedua karena menuai banyak masalah.Â
Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut tapi bukan soal pembangunan melainkan pemugaran.Â
Hanya saja, pengusutan pemugaran masjid tertua di Pekanbaru yang dulunya bernama Nur Alam ini tidak tuntas. Pengusutannya tidak jelas sampai sekarang.Â
Advertisement