Liputan6.com, Mangupura Seorang dosen sebuah perguruan tinggi di NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur asal Tangerang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan di Polda Bali.
Baca Juga
“Sudah tersangka dan sudah ditahan di Polda,” ujar Kombes Pol Satake Bayu, Selasa 10 Januari 2023.
Advertisement
Lebih lanjut Kombes Satake Bayu mengatakan Unit PPA Polda Bali sebelumnya sudah memeriksa dan menyidik tersangka berdasarkan laporan orangtua korban.
Kasus ini dilaporkan oleh oran tua korban yang masih berusia 13 tahun asal Tangerang, Banten. Sementara identitas tersangka yakni FBS berasal dari Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Lebih detil, dikatakannya, perbuatan itu dilakukan saat baik korban dan pelaku berada di toilet ruang tunggu di Terminal Keberangkatan Domestik di Bandara Ngurah Rai Bali.
“Pelecehan seksual terjadi di toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai Bali dan sudah ditangani oleh Unit PPA Polda Bali,” imbuhnya.
Tersangka kelahiran 4 April 1985 ini saat ini masih sebagai dosen di sebuah kampus di Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur.
Kronologi Kejadian
Sementara pelecehan terjadi pada 4 Januari lalu. Saat itu pelapor berinisial SD bersama dengan istri dan anak (korban) yang bernama SK berada di Bandara Ngurah Rai untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.
Sekitar pukul 16.00 Wita, korban anak di bawah umur yang bernama SK (13 tahun) pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil diikuti pelaku di belakangnya.
Saat buang air kecil, pelaku melirik ke alat vital korban. Kemudian usai mencuci tangan habis buang air kecil, korban merasa dihipnotis dan bersedia dituntun oleh terlapor untuk masuk kamar kecil dengan toilet jongkok.
Disanalah terjadi pelecehan seks, tersangka meminta korban untuk membuka celana dalam lantas alat vital korban dipegang dan dimasturbasi oleh tersangka.
Di saat bersamaan korban juga disuruh memegang alat vital tersangka untuk melakukan masturbasi hingga puas.
Setelah itu korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar terlebih dahulu meninggakan korban dalam kamar kecil.
Kemudian korban mengatakan ketakutan di dalam kamar kecil dan setelah beberapa lama baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Advertisement