Terbukti Mengonsumsi Narkoba, Mantan Kabag Ops Polres Boalemo Dipecat

AKP Abdul Warits Bahesti yang menjabat di Pama Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 04 Feb 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Gorontalo - Berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Kep/38/I/2023 tanggal 11 Januari 2023, AKP Abdul Warits Bahesti yang menjabat di Pama Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono ketika dikonfirmasi, Senin (30/1/2023). AKP Abdul Warits sendiri merupakan mantan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Boalemo.

"Benar, Keputusan PTDH terhadap AKP Abdul Warits Bahesti sudah keluar, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023. Kepada yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," kata Wahyu.

Ia katakan, AKP Abdul Warits Bahesti terbukti secara sah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Keputusan pemecatan Abdul Warits Bahesti setelah sebelumnya sempat tertangkap mengonsumsi narkoba pada 2019 silam. Dalam putusan PTDH, dirinya sempat mengajukan banding, tetapi ditolak.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi yang lain, bahwa sebagai anggota Polri tidak sepatutnya mengonsumsi narkoba," ungkapnya.

"Beberapa kali Kapolda sudah ingatkan kepada seluruh anggota Polri maupun PNS agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar," terangnya.

Diketahui bahwa AKP Abdul Warits Bahesti tertangkap mengkonsumsi Narkoba tahun 2019 silam. Dirinya telah mendapatkan vonis pengadilan 5 tahun penjara.

Setelah itu, yang bersangkutan telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri sekitar bulan Oktober 2021 kemudian yang bersangkutan mengajukan banding. Dengan dikeluarkan keputusan PTDH ini, maka status Abdul Warits Bahesti bukan lagi anggota Polri.

"Ini penting diketahui oleh masyarakat tentang status yang bersangkutan, agar tidak disalahgunakan atau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya