Harapan Aktivis Anti Korupsi Usai 121 Kades di Sulsel Kembalikan Uang Gratifikasi

Aktivis anti korupsi berharap seluruh kades itu juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Eka Hakim diperbarui 18 Feb 2023, 21:35 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi Mata Uang Rupiah
Ilustrasi Mata Uang Rupiah. Kredit: Mohamad Trilaksono (EmAji) via Pixabay

Liputan6.com, Gowa - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa) turut menyeret para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gowa yang ramai-ramai mengembalikan uang sisa pembelian truk sampah.

Di mana pengembalian uang sisa pembelian truk sampah yang dimaksud merupakan imbalan yang diberikan oleh pihak rekanan proyek pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa kepada sejumlah kepala desa yang ada.

"Harusnya para kades ini turut ditersangkakan karena terindikasi dugaan gratifikasi. Selama ini kan mereka tidak melaporkan penerimaan hal tersebut ke lembaga anti rasuah, nanti setelah diusut kemudian sudah ada tersangka baru mereka ramai-ramai mengembalikan dana yang telah ia terima dari rekanan itu," jelas Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) kepada Liputan6.com via telepon, Sabtu (18/2/2023).

Diketahui, para kades di Kabupaten Gowa ramai-ramai telah mengembalikan dana imbalan yang diberikan oleh pihak rekanan pada proyek pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa. Masing-masing kades kabarnya telah mengembalikan dana sebesar Rp20 juta sehingga total dana yang diterima oleh pihak Kejari Gowa senilai Rp580 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa (Kajari Gowa), Yeni Adriani mengatakan uang yang telah dikembalikan oleh para kades tersebut sekaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan truk sampah di 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa.

"Yang mengembalikan baru 29 kades dengan total dana yang dikembalikan sebesar Rp580 juta," ucap Yeni.

Sebelumnya, Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan truk sampah di 121 desa di Kabupaten Gowa tersebut.

Kelima tersangka masing-masing inisial MA yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa periode 2016-2019, inisial AM selaku Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT selaku Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo, inisial SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga serta inisial AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

Adapun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menemukan kerugian negara sebesar Rp9 miliar dari kegiatan pengadaan truk sampah yang menguras Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 tersebut. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya