Pengacara Sebut LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memperpanjang perjanjian kerjasama atau Justice Collaborator dengan pihak Richard Eliezer.

oleh Udin AS diperbarui 22 Feb 2023, 14:11 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 14:11 WIB
Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memperpanjang perjanjian kerjasama atau Justice Collaborator dengan pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang mengatakan dirinya telah menerima salinan perjanjiannya.

“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai Justice Collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” ujar Ronny dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan Justice Collaborator dari LPSK diperpanjang hingga pertengahan bulan Agustus.

“(Diperpanjang) sampai bulan Agustus. 15 Agustus,” tuturnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Bharada E atas keterlibantannya dalam kasus perampasan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Kendati begitu, majelis hakim mempertimbangkan dengan memasukkan status status Justice Collaborator yang direkomendasaikan LPSK atas perannya membongkar kasus perkara tersebut yang semula diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebagai peristiwa tembak-menembak.

Namun pada akhirnya, skenario tersebut terbongkar hingga terungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Bharada E tidak mengajukan banding. Ia menerima putusan majelis hakim tersebut.

Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang kode etik oleh Propam Polri sebab ia masih berstatus sebagai anggota polisi.

“Ke depannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK, kita harapkan ke depannya proses berjalan dengan lancar,” tandas Ronny.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya