Gara-gara Paku di Kantor Desa, Sejumlah Warga di Kampar jadi Tersangka Perusakan

Demonstrasi masyarakat Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berujung penetapan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar.

oleh Syukur diperbarui 09 Mar 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2023, 01:00 WIB
Demonstrasi masyarakat Desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar menuntut pertanggungjawaban penjualan tanah ulayat.
Demonstrasi masyarakat Desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar menuntut pertanggungjawaban penjualan tanah ulayat. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Demonstrasi masyarakat Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, berujung penetapan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Ada 5 warga yang menyandang status itu dengan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kelima warga tersebut masing-masing, Zulpita, Yeni Marlina, Wilia, Muhammad Fadli dan Hairi Ulfa Romadhon. Mereka disangka melakukan perusakan kantor desa sewaktu menuntut pertanggungjawaban penjualan tanah ulayat.

Kuasa hukum tersangka, Suroto, merasa keberatan dengan penetapan tersangka ini. Menurutnya, para warga itu memperjuangkan hak atas tanah ulayat tanpa melakukan upaya perusakan.

"Kami akan menyurati Polda Riau dan Mabes Polri, meminta evaluasi atas penetapan tersangka itu," kata Suroto, Selasa siang, 7 Maret 2023.

Suroto menjelaskan, masyarakat Desa Sinama Nenek berdemonstrasi pada 3 September tahun lalu. Mereka menuntut pembagian kebun dengan program kemitraan sebuah perusahaan di desa.

Masyarakat juga mempertanyakan penjualan ratusan hektare lahan oleh oknum di desa kepada petinggi perusahaan. Penjualan tanpa sepengetahuan warga itu disebut bernilai miliaran rupiah.

"Kami ada datanya, data uang yang mengalir ke oknum di desa," jelas Suroto.

Dalam aksinya, sejumlah warga, termasuk 5 tersangka memasang triplek di pintu kantor desa. Triplek itu dipaku dan dibuat tulisan 'Disegel'.

Demonstrasi awalnya berjalan tertib hingga akhirnya sejumlah warga emosi. Kelima tersangka tadi awalnya dituduh memecahkan kaca jendela di kantor desa.

"Itu dapat kami bantah karena ada foto dan video, tidak ada yang pecah," tegas Suroto.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aparat Desa Cuek

Dalam perjalanannya, penyidik mengalihkan kasus ini ke pemasangan triplek tadi, bukan pemecahan kaca. Petugas menyebut pemasangan itu telah merusak fasilitas umum karena membuat bangunan berlubang.

"Padahal lubang karena pemasangan itu hanya sebesar jarum, apakah itu perusakan," kata Suroto.

Di sisi lain, tambah Suroto, kantor desa saat itu tidak berfungsi karena ada perbaikan sehingga dialihkan ke gedung lain. Pemasangan triplek itu juga sebagai kekecewaan masyarakat terhadap aparat desa.

"Pihak desa tidak pernah menemui masyarakat meskipun sudah beberapa kali diundang masyarakat untuk membicarakan soal tanah ulayat tersebut," jelas Suroto.

Suroto berharap Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal SIK menerima surat keberatan yang akan dikirim pihaknya. Selanjutnya melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya