Liputan6.com, Jeneponto - Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisal AH. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap atas dugaan kasus penipuan dalam proses seleksi penerimaan anggota TNI Angkatan Laut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar menjelaskan bahwa dari aksi tipu-tipu yang dilakukan oleh AH ada dua korban yang melapor ke polisi. Kerugian kedua korban itu pun mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga
"Iya benar, pelaku sudah kita amankan setelah korbannya melaporkan kasus tersebut," kata Supriadi Anwar kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Aksi penipuan yang dilakukan AH sendiri telah berlangsung sejak 2018 lalu. Dia menjanjikan para korbannya untuk bisa dipermudah dalam proses seleksi penerimaan anggota TNI AL.
"Modus pelaku ini berpura-pura dapat menjadikan korban sebagai anggota TNI AL dan aksinya sudah dilakukan sejak April 2018 lalu," jelas Supriadi.
Namun setelah menerima sejumlah uang, lanjutnya, AH kemudian tak lagi menggubris korbannya. Ia bahkan menghindar saat berusaha ditemui dan menolak untuk menerima telepon.
"Korban yang melaporkan kasus ini ada dua orang yang sementara berproses," ungkapnya.
Tak main-main, kerugian kedua korban itu mencapai Rp329 juta,. Dengan rincian korban bernama Erwin Rp79 juta dan korban bernama Syamsuddin Rp250 juta.
"Iya baru dua orang yakni, Erwin sebesar Rp.79 juta dan untuk Syamsuddin Rp 250 juta," sebutnya.
Saat ini polisi tengah menyelidiki sejauh mana sepak terjang AH dalam aksi penipuan yang ia lakukan. Polisi juga tengah mencari tahu apakah ada korban lain selain kedua korban yang telah melapor ke Polres Jeneponto.
"Kita masih interogasi dan mencari tahu apakah ada korban lain," Supriadi memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini: